Mahkamah Agung Menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum Atas Perkara Pemerasan Tahun 2018

0

PERKARA yang berawal pada bulan April 2018, terdakwa mendatangi kediaman Helly T dengan menyampaikan bahwa mobil dikuasai adalah mobil yg menjadi obyek fidusia.

MOBIL Toyota Avanza keluaran tahun 2011 warna abu abu metalik DA 7942 AQ, itu atas nama Rusliannor adalah barang jaminan hutang piutang pada PT BCA Finance.

Dengan menunjukan surat tugas dan kontrak perjanjian pembiayaan tertanggal 26 Mei 2016 oleh para terdakwa, saat itu Helly T menyerahkan mobil tersebut dan menandatangani berita acara penyerahan mobil.

BACA: Merasa ‘Diperas’ Oknum Polisi, Para Pelangsir BBM Lapor ke Polda Kalsel

Atas hal tersebut, kemudian para terdakwa dilaporkan Ke pihak Polresta Banjarmasin. Selanjutnya perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan putusan menyatakan bahwa para Terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 368 KUHP.

Namun, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi dan perkara teregister di Mahkamah Agung.

Pada hari ini Rabu (19/5/2021) penasehat hukum para terdakwa telah menerima akta pemberitahuan putusan mahkamah agung sekaligus salinan putusannya. Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kemudian MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terhadap para terdakwa yang berprofesi sebagai Debt Collector.

Para terdakwa dinyatkan tidak terbukti bersalah, karena dianggap melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.