Kurir Sabu 103,93 Gram Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

0

SIDANG lanjutan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti berupa 1 paket besar sabu, dengan berat kotor 104,90 gram, digelar kembali di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

TERDAKWA Ardi Wibowo, tertangkap sebagai kuris sabu, pada 9 Oktober 2023, dengan mendapatkan uang upah sebesar Rp 1.000.000.

Jaksa penuntut umum, Ira Dwi Purbasari berkeyakinan, bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim yang diketuai oleh Yusranyah pada Kamis (28/3/2024), memutuskan bahwa terdakwa divonis hukuman selama 9 tahun dan 6 bulan penjara. Ditambah, membayar denda sebesar Rp 1 miliar, atau diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan apabila tidak dapat membayar.

Meski tidak terpaut jauh, namun putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin, yakni hukuman selama 10 tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Sirajudin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.