Negara Wajib Menjamin Hak Kesehatan Rakyat
PENGAMAT sosial Rahmat Nopliardy mengingatkan, UUD 1945 mensyaratkan semua warga negara mempunyai hak kesehatan yang sama. Karenanya, pemerintah selaku penyelenggara negara wajib menjamin hak kesehatan semua rakyat di Indonesia.
"JADI,!-->!-->!-->…