Kebunnya Dirusak, Warga Kelumpang Tengah Somasi PT ITS

0

AKIBAT kebunnya sebagian dirusak oleh PT Ika Trio Sentosa (PT ITS), saat melakukan pengeboran dan pembuatan jalan untuk aktivitas tambang, 4 warga Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, melakukan somasi kepada perusahaan tersebut.

SALAH satu warga Kelumpang Tengah yang melaporkan peristiwa tersebut, Syamsuddin (60 tahun) mengatakan, ada sebanyak 40 pohon durian dan 20 pohon kelapa sawit yang rusak. “Padahal sebelumnya, sudah ada kesepakatan antara PT ITS, Forum Desa, Kepala Desa, Camat Kelumpang Tengah, Koramil Kelumpang Tengah serta Polsek Kelumpang Tengah, dimana kesepakatan itu masing -masing membubuhkan tanda tangan,” ujarnya dengan Jejakrekam.com, Sabtu (12/8/2023).

Disebutkan, isi kesepakatan itu jarak tambang dari bibir pantai, daerah pemukiman warga Desa Tanjung Batu, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru dengan area yang akan di eksplorasi adalah harus sejauh 3 KM. “Tetapi entah kenapa kesepakatan itu dilanggar oleh PT ITS, sehingga mengakibatkan tanah milik Saya dan 3 warga lainnya diserobot oleh perusahaan itu, yang mengakibatkan kebun Kami rusak,” ujarnya.

“Masalah ini sudah kami Surati ke pihak PT ITS, tetapi tidak digubrisnya, makanya untuk penyelesaian itu, saya menggandeng pengacara,” ucapnya.

Sementara itu, penasehat hukum Syamsuddin, Mukhtar Yahya Daud membenarkan, bahwa dirinya ditunjuk oleh yang bersangkutan untuk mendampingi menyelesaikan kasus ini. “Kami akan melakukan Somasi kepada PT ITS,” ujarnya.

“Kami akan segera kembali menyurati perusahaan tersebut dengan tembusan Gubernur Kalsel, Kapolda Kalsel, Forkompida Kabupaten Kotabaru, serta Muspika Kecamatan Kelumpang Tengah,” bebernya.

“Kami beri batas waktu 15 hari kepada PT ITS, apabila dalam waktu tersebut tidak mengindahkan dan tidak ada itikat baik, maka permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

“Akibat perbuatan PT ITS itu, klien Kami mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta dan ini hanya untuk klien saya Syamsuddin saja, belum lagi 3 warga yang lainnya. Janganlah sewenang-wenang menyerobot tanah warga, minimal harus ganti rugi lah,” ujarnya lagi.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.