Tunjuk Pembakal Isur Jadi PAW Mardani di DPRD Banjar, Kader Gugat Partai NasDem ke PN Martapura

0

LANGKAH Muhammad Rusdi yang berhasil membatalkan rencana pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi PDIP atas nama orang, rupanya juga ditiru koleganya.

KADER Partai NasDem, Khalik juga menggugat rencana PAW; Kepala Desa Sungai Batang Ilir, Suriani di Kecamatan Martapura Barat alias Pembakal Isur yang diusulkan DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar menggantikan almarhum Mardani berujung gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Martapura.

Menariknya, yang menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum adalah Muhammad Rusdi sendiri. Advokat ini sudah mendaftarkan gugatan perdata melawan hukum ke PN Martapura dengan perkara diregister bernomor 12/Pdt.G/2023/PN Mtp pada Senin (27/2/2023) lalu.

Sidang perdana pun sudah dihelat di PN Martapura pada Selasa (7/3/2023), dengan penggugat Khalik diwakili kuasa hukumnya; Muhammad Rusdi. Sebagai tergugat adalah Ketua Umum DPP Partai NasDem cq. Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kalimantan Selatan cq.   Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Banjar sebagai tergugat I. Sedangkan, tergugat II adalah Ketua DPRD Kabupaten Banjar dan tergugat III Ketua KPU Kabupaten Banjar.

BACA : Berdamai dan Cabut Gugatan, Akhirnya Rusdi Ditetapkan Jadi PAW Fraksi PDIP di DPRD Banjar

Dalam petitum permohonan gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat menyatakan meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

Pokok lainnya adalah menyatakan surat DPP Partai NasDem perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Banjar adalah tidak sah dan batal demi hukum;

Kemudian, menetapkan penggugat sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Partai NasDem yang sah secara aturan hukum. Hingga, dalam petitum lainnya menyatakan menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) dalam perkara ini.

BACA JUGA : Ganggu Gugat Usulan Suriani Jadi PAW Gantikan Mardani di DPRD Banjar, NasDem Ancam Cabut KTA Kader

Atas dasar itu, penggugat meminta agar tergugat I, II dan III dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 900 juta dan kerugian immaterial Rp 10 miliar. secara tunai dan sekaligus dalam waktu paling lama 7 (tujuh ) hari sejak putusan ini diucapkan.

Kemudian, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini serta menghukum para tergugat membayar membayar berupa uang paksa (dwang som) Rp 10 juta setiap hari keterlambatan sampai tergugat I, tergugat II dan tergugat III melaksanakan isi putusan ini serta petitum lainnya.

|Kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar atas SK penetapan Suriani sebagai PAW tersebut,” kata Muhammad Rusdi kepada awak media, Martapura, Rabu (8/3/2023).

BACA JUGA : Dua Pembakal Digadang Jadi PAW DPRD Banjar, Mantan Ketua KPU Kalsel: Itu Namanya Mempermainkan Demokrasi

Rusdi menjelaskan sudah digelar sidang perdana atas gugatan klien dirinya. Sayangnya, tergugat I Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari, absen dalam sidang perdana itu.

“Hari ini sidang perdana dan hakim membuka ruang untuk mediasi antara penggugat dan tergugat, namun hanya Khalik alias Alek atau penggugat yang hadir. Sedangkan dari DPD Partai Nasdem hanya dihadiri perwakilan, bukan yang tergugat,” beber advokat ini.

Bagi Rusdi, kliennya Alek berada di urut nomor 5 dalam perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu, namun tiga caleg NasDem lainya telah membuat pernyataan mundur, karena mengikuti Pilkades di Kabupaten Banjar pada 2021.

BACA JUGA: 2 Kursi DPRD Kabupaten Banjar Masih Lowong, Figur PAW Ternyata Bakal Diisi 2 Pembakal

“Kami punya bukti yang kuat pengunduran diri Suriani dan yang lainnya, karena mengikuti pilkades. Dari data dan bukti yang kami punya, jelas mereka itu mengundurkan dari pengurus Partai Nasdem dan bahkan sebagai anggota,” kata Rusdi.

Terpisah, Alek membenarkan dirinya menempuh jalur hukum atas penerbitan SK penetapan Pembakal Suriani sebagai PAW dari almarhum Mardani di DPRD Kabupaten Banjar.

BACA JUGA : Diganjal Jadi PAW di DPRD Banjar, Rusdi Gugat PDIP, Ketua DPRD dan KPU Banjar ke PN Martapura

“Pada sidang kali ini diupayakan mediasi, namun belum bisa dilaksanakan. Mediasi akan dilanjutkan sampai pada sidang berikutnya pada pekan depan di PN Martapura. Kami akan maju terus melalui jalur hukum,” ujar Alek.

Dia juga menanggapi ancaman Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari bakal memecat kadernya, jika melakukan sanggahan dan gugatan dinilai hanya berupa ucapan saja. “Sampai saat ini belum ada surat pemecatan terhadap sebagai kader kepada saya,” ucap Alek. “Kami di sini hanya menuntut hak dan itu dilakukan dengan cara menempuh jalur hukum,” imbuh Alek.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/03/08/tunjuk-pembakal-isur-jadi-paw-mardani-di-dprd-banjar-kader-gugat-partai-nasdem-ke-pn-martapura/,Pambakal suriani martapura banjar,Paw anggota dprd kabupaten banjar pdip nasdem,Paw dprd kabupaten banjar
Penulis Syahminan
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.