Hadir di NGopi jrektv, Yusuf Effendi: 10 Orang Kepsek Tak Penuhi Syarat Diangkat?

0

EKS Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan HM Yusuf Effendi santai di Ngobrol Pingiran (NGopi) Akhir Pekan jrektv, terkait diangkatnya 185 Kepala SMAN, SMKN, SLBN yang dilantik di Banjarbaru, pada 14 Juni 2022 lalu.

IDEALNYA kepala sekolah (Kepsek) memenuhi syarat sesuai amanat Permendikbudristek. “Jadi jika memenuhi syarat, maka tidak menjadi persoalan,” ucap HM Yusuf Effendi, yang kini sudah pensiun dini, dan dipandu host M Rasyidi, Sabtu (25/6/2022).

Dalam data Dinas Pendidikan Kalsel, sebanyak 30 orang yang layak diangkat sebagai kepala sekolah, sebab memiliki sertifikat calon kepala sekolah. “Tapi anehnya justru 30 orang tersebut diabaikan, dan mengangkat 10 orang yang tidak memenuhi syarat sebagai kepala sekolah?,” paparnya.

BACA: NGopi jrektv, Prof Hadin : Secara Hukum Administrasi Cacat dan Bisa Masuk Ranah Pidana?

Seharusnya, jelas pria yang pernah menjabat Kadis Pendidikan Provinsi Kalsel lebih dari 5 tahun ini, dalam pengangkatan kepala sekolah dibahas bersama dalam tim pertimbangan, kemudian outputnya berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Gubernur Kalsel. “Kami menyayangkan 30 orang yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan belum diangkat, menjadi resah,” sebutnya.

Artinya, tandas HM Yusuf Effendi, mereka mempertanyakan “Apa salah kami?. Referensinya apa? Apa yang kurang,” beber mantan Kadis Pendidikan Hulu Sungai Selatan (HSS) ini.

Putra asli kota dodol ini pun, memahami persoalan mutasi kepala sekolah tersebut, namun seharusnya dalam mutasi sesuai norma-norma. “Jangan terkesan mutasi sebagai hukuman,” katanya.

Alangkah eloknya, ujarnya, ada alasan yang tepat dalam mutasi kepala sekolah, dari dari satu ke daerah lainnya.

Apa konsekuensinya, jika pengangkatan kepala sekolah dinilai cacat secara hukum. “Ya, dampaknya persoalan mutu pendidikan. Ada regulasi dan standar pendidikan, serta standar nasional pendidikan. Bila hal itu terbangun, maka terjadi peningkatan mutu,” papar pria yang pernah menjabat Kadisdik HSS selama 4 tahun ini.

Standar dimaksud, kata HM Yusuf, adalah standar isi, standar proses, standar kompetensi pendidikan, standar pendidik, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian. “Kebijakan menteri ada merdeka belajar, dan guru memposisikan strategis. Nah, jika kepala sekolah kualitasnya diragukan, maka berdampak pada seluruh mutu pendidikan. Itu roh pendidikan,” pangkasnya.

BACA: Pelantikan 185 Kepsek SMAN, SMKN dan SLBN oleh Gubernur Kalsel Dinilai Cacat Hukum

Seorang guru dan kepala sekolah, sambung HM Yusuf, memiliki standar akademik (kompentensi). “Seorang kepala dinas harus tahu visi dan misi Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Kalsel. Jangan sampai tidak tahu, termasuk juga kepala sekolah,” katanya.

Dunia pendidikan harus dibangun akhlak mulia, imtaq-nya. “Jika kepala sekolah tidak bisa memainkan strategis tugas pokoknya, seperti manajerial dan supervisi. Jadi kepala sekolah itu adalah penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dia adalah memimpin dan harus memiliki kualitas,” imbuhnya.

Untuk lebih jelasnya dapat ditonton di Youtube, IG, FB jrektv. Jangan lupa klik dan subscribe ya. (jejakrekam)

Penulis rilis jrektv

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.