Surat Tilang Dikirim ke Rumah, 2.492 Pelanggaran Tertangkap Kamera E-TLE; Dendanya Tak Main-Main!

0

AMPLOP warna coklat dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel tditerima para pelanggar E-TLE (Electronic Traffic Low Enforcement) di Banjarmasin. Hal ini telah dirasakan para pelanggar lalu lintas jalan.

DENDANYA tak main-main mencapai Rp 500 ribu. Surat tilang elektronik dikirim Kantor Pos Indonesia Banjarmasin itu seberat 0,1 kilogram itu berisi apa saja yang dilanggar pengendara baik motor maupun mobil.

Surat tilang E-TLE itu pun dikirim Ditlantas Polda Kalsel langsung kepada pemilik motor atau mobil di rumahnya. Dengan stempel dan kop resmi dari Ditlantas Polda Kalsel. Besaran dendanya pun sudah tercantum untuk dibayar ke bank yang dituju.

Testimoni pelanggar ini pun viral di media sosial (medsos) khususnya di platform WA grup. Hingga sang pelanggar pun memita agar para pengendara motor maupun mobil lebih waspada dan menaati aturan berlalu lintas agar tak kena tilang E-TLE.

BACA : Polda Kalsel Resmi Terapkan ETLE, Pengendara Nakal Siap-siap Dikirimi Surat Tilang!

Ruas jalan yang telah dipasang kamera E-TLE itu di antaranya persimpangan Jalan A Yani Km 6-Jalan Pramuka, simpang Jalan Kuripan-A Yani, persimpangan empat Mentari (Hotel A) Jalan Lambung Mangkurat-Jalan Pangeran Samudera dan Jalan Simpang 4 Merdeka-Jalan Sudirman, dan persimpangan Jalan S Parman-Jalan Belitung di Banjarbaru.

“Keluarga kita sudah ada yang mendapat surat tilang E-TLE dengan bayar denda Rp 500 ribu sesuai dengan pelanggaran,” begitu bunyi keterangan dari pesan WA berantai.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel Kombes Pol Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Tri Menti mengakui ada ribuan pelanggar yang tertangkap atau ter-capture kamera E-TLE yang dipasang di sejumlah titik di Banjarmasin.

BACA JUGA : Tiap Hari, Ada 700 Pelanggar Lalu Lintas Terdeteksi Kamera E-TLE di Banjarmasin

Untuk data Senin (21/3/2022), tercatat ada 2.492 pelanggaran ter-capture. Namun, tidak semua pelanggaran dikirim surat tilang ke rumah pelanggar. Sebab, jenis pelanggaran harus melalui validasi yang ketat.

“Surat yang kami kirim secara kasat mata bisa dilihat pelanggaran. Jadi, tidak ada komplain dan tidak terjadi argumen antara petugas dengan pelanggar,” kata Kompol Tri Menti kepada jejakrekam.com, Selasa (22/3/2022).

Bentuk surat E-TLE atau tilang elektronik yang dikirim ke rumah pelanggar atau pemilik motor atau mobil dari Ditlantas Polda Kalsel. (Foto Istimewa)

Menurut dia, tidak semua yang tertangkap kamera E-TLE dalam bentuk pelanggaran. Sebab, kata Tri Menti, kamera E-TLE yang ada terkadang sempat error atau mengalami kendala. “Ada banyak pertimbangan yang kami lakukan untuk menentukan apakah itu pasti pelanggaran lalu lintas atau tidak,” kata Tri Menti.

BACA JUGA : Ratusan Kamera Pengawas Disebar di Fasilitas Publik di Banjarmasin, Ini Titik-Titiknya!

Ia menjelaskan pelanggar yang terkonfirmasi masuk ke front office pada Senin (21/3/2022) terdapat dua jenis pelanggaran. Yakni, melalui website ada satu pelanggar dan membayar denda tilang melalui Bank BRI tercatat ada enam pelanggar.

“Sedangkan, yang ditindak dengan e-Tilang tercatat adatiga pelanggar. Kemudian, tervalidasi 17 lembar dan yang diajukan pemblokiran ada empat pelanggar,” beber Tri Menti.

BACA JUGA : Informasi E-TLE Banjarmasin Di 7 Titik Beredar, Dirlantas Polda Kalsel Pastikan Hoaks

Dia menjelaskan kamera E-TLE berada di tiga titik yang terpasang di Banjarmasin. Yakni, dua kamera di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6, arah masuk dan keluar Banjarmasin. Kemudian, satu kamera di Jalan Pangeran Samudera, tepatnya di perempatan Jalan Pangeran Samudera dan Jalan Lambung Mangkurat.

Masih kata Tri Menti, kamera E-TLE memiliki dua jenis yakni Tipe e-Police dan cek point. Untuk e-Police terpasang di Jalan Pangeran Samudera, dan Jalan Ahmad Yani Km 6 arah keluar kota. “Fungsinya menangkap gambar pelanggaran lampu merah, melawan arus, penggunaan helm, dan marka jalan,” ujarnya.

BACA JUGA : Tahun Depan, Warna Pelat Kendaraan Motor Berubah dari Hitam Jadi Putih

Masih menurut Tri Menti, sedangkan sentra tipe cek poin terdapat  di Jalan A Yani Km 6 arah masuk Kota Banjarmasin. “Jenis pelanggaran yang tertangkap kamera di antaranya penggunaan sabuk pengaman, melawan arus, tidak pakai helm, boncengan lebih dua untuk roda dua, serta menggunakan ponsel saat berkendara,” pungkas perwira menengah Polda Kalsel ini.(jejakrekam)

Pencarian populer:Kop amplop Polda Kalsel
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.