Tim Gabungan Bongkar Paksa Bangunan Hiburan Malam

0

KABUPATEN Tanah Bumbu (tanbu) Bersujud menuju Serambi Madinah berbenah memerangi tempat hiburan malam (THM). Buktinya 5 kios THM di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu dibongkar. 

KASAT Pol PP & Damkar Tanah Bumbu, Drs. Anwar Salujang, mengatakan, selain tidak memiliki izin, terbukti menyediakan layanan hiburan, karaoke dan bilyar yang sangat jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Tindakan tegas kami lakukan merupakan langkah mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah. Ya, seperti yang dicanangkan Bupati Tanah Bumbu Abah HM. Zairullah Azhar,” ujar Anwar Salujang, memimpin langsung penertiban tersebut. 

Aparat gabungan, kata Anwar, melakukan penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karoke dan biliar tanpa izin. Pihaknya setelah melakukan operasi di beberapa tempat, dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik tempat hiburan (THM). Namun tidak diindahkan pemilik warung sehingga bersama aparat gabungan lainnya melakukan penertiban paksa.

BACA: Bupati di Sholat Idul Adha, Ajak Warga Bangun Tanbu dengan Landasan Agama

Penindakan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan ke pemilik tempat hiburan tanpa izin. Bagi yang melakukan pembongkaran sendiri, diberi tenggat waktu selama 7 hari. “Tapi diabaikan pemilik tempat hiburan itu,” tandasnya. 

Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini, sambungnya. sangat mengganggu ketenteraman masyarakat. Khusus, warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah bumbu, dan jelas telah melanggar Perda.

“Jumlah tempat hiburan yang akan kami lakukan pembongkaran ada 2 unit, tepatnya di Kilometer 9 Desa Sarigadung, 3 unit di kilometer 10, ” imbuhnya. 

Tindakan tegas akan dilakukan jika masih terdapat kios (THM) tanpa izin beroperasi. “Apalagi terdapat meja bilyar maupun peralatan karaoke, maka akan kami angkut dan bawa kekantor Satpol PP Damkar Tanah Bumbu,” bebernya. 

Pembongkaran dilakukan tim gabungan Satpol PP & Damkar, Polres, Kodim, Sub Denpom VI/2-3 Batulicin, aparat Kecamatan dan Kepala Desa. Jumlah personel yang diturunkan 45 orang terdiri TNI 4 orang, Polri 4 orang, Denpom PM 2 orang, dan Satpol PP. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.