Mengutamakan Makanan Halal dan Thoyib di Tengah Pasar Bebas

Oleh : Mulyaningsih, S. Pt

0

MASYARAKAT kembali dibuat heboh dengan pemberitaan di media massa. Apalagi ada hal yang membuat para ibu rumah tangga sangat terkejut luar biasa. Apa itu? Dari temuan badan yang berwenang dalam pengawasan makanan menemukan spesies dalam produk ikan dalam kemasan kaleng. Spesies yang dimaksud adalah cacing dengan jenis Anisakis Sp.

DIKUTIP dari website CNN Indonesia bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengumumkan bahwa ada 27 produk ikan kaleng makarel yang mengandung cacing. Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan pasca temuan di Pekanbaru (22/3/2018), pihaknya telah melakukan penelitian terhadap 541 sampel ikan kaleng dari 66 produk di seluruh Indonesia. “Ada 27 merek yang positif mengandung parasit cacing. Sebanyak 16 produk impor dan 11 produk dalam negeri,” kata Penny pada jumpa pers di kantor BPOM di Jakarta.(m.cnnindonesia.com).

Kemudian, Balai Besar POM Pekanbaru mengkonfirmasi produk ikan kaleng impor dengan merek Farmerjack, IO dan Hoki mengandung cacing. Jenis cacing yang ada dalam kemasan itu adalah Anisakis sp. Cacing tersebuta dalah pasrasit yang dapat menimbulkan masalah pada ikan hingga pada manusia yang mengkonsumsinya. Apabila, termakan produk tersebut tanpa adanya proses pemanasan atau dalam keadaan setengah matang maka akan menimbulkan efek. Salah satunya adalah alergi.

Dari temuan di atas, membuat para ibu cemas dan khawatir. Pasalnya ketika ingin menghemat waktu untuk menyiapkan bekal, salah satunya adalah dengan memanaskan produk makanan kaleng ini. Praktis, mudah dan menghemat waktu tentu inilah yang dicari ibu-ibu.

Akhirnya, muncul pertanyaan mengapa di negara ini sangat mudah ditemukan barang-barang dari negara lain? Apakah prosedurnya semudah itu? Ataukah ada sesuatu di balik semua ini?

Pandangan Islam

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Tak hanya soal ibadah, melainkan permasalahan yang lain diatur olehnya. Islam mengatur pula hubungan antara manusia dengan manusia, dengan dirinya sendiri serta manusia dengan Rabb-nya. Banyak aspek yang terjadi pada hubungan-hubungan tersebut. Sebut saja, hubungan manusia dengan manusia. Banyak hal yang terkait di dalamnya seperti makan, minum, pakaian dan yang lainnya. Dalam hal ini manusia wajib untuk terikat padaaturan yang telah dijelaskan oleh Islam.

Terkait dengan makanan, maka manusia harus sesuai dengan Islam. Melihat berbagai aspek yang ada di dalamnya, yaitu makanan yang dimakan harus halal dan thoyib. Konteks halal di sini adalah sesuai dengan aturan Islam. Sebagaimana dalam firman Allah Surat Al Maidah ayat 88. “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thoyib) dari apa yang telah direzekikan kepadamu dan bertakwalah kepada Allah dan kamuberiman kepadaNya”

Ditambah dalam surat Al Maidah ayat 3 yang berbunyi : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang terkecik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.”

Dari terjemahan ayat diatas didapatkan bahwa Allah sebagai Rabb kita memerintahkan kepada hambanya untuk memakan makanan yang halal serta thoyib (baik). Konteks halalnya pun sudah jelas karena ada makanan yang memangdiharamkan bagi manusia. Yakni, bangkai, darah, babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah adalah makanan yang diharamkan bagi manusia. Berarti hanya itu saja makanan yang diharamkan oleh Islam selebihnya adalah halal.

Lantas kemudian setelah tahu bahwa makanan tersebut halal maka perlu ada tambahan yang lain. Hal ini dimaksudkan agar apa-apa yang masuk ke dalam tubuh manusia adalah sesuatu yang menyehatkan. Itulah yang dinamakan thoyib, menyehatkan bagi tubuh manusia. Di sinilah perlu juga kehati-hatian manusia dalam memilah dan memilih segala sesuatunya. Karena di pasaran sana banyak berhamburan produk-produk yang itu halal tetapi dari segi kesehatan kurang baik.

Misalnya pengawet, pewarna, pemanis buatan, itu adalah beberapacontoh yang tidak thoyib. Ada baiknya seorang ibu memasak makanan sendiri di rumah karena lebih terjamin dari sisi halal serta thoyibnya.

Layaknya seperti kasus di atas. Produk makanan tersebut adalah halal saja dari sisi hukumnya. Namun, ketika ada kejadian ditemukan spesies cacing di dalam makanan kaleng tersebut, maka aka berbeda. Dalam hal ini, makanan tersebut menjadi tidak thoyib karena akan membahayakan bagi yang mengkonsumsinya. Apalagi, jika yang mengkonsumsi daya tahan tubuhnya lemah, maka bisamenimbulkan sakit pada tubuh. Walaupun kita sadari bahwa sakit datangnya dari Allah tetapi harus ada usaha manusia untuk memakan makanan yang thoyib.

Dari sini dapat kita ambil kesimpulan bahwa di negeri ini telah kebobolan lagi. Masih saja ditemukan produk-produk yang tidak sesuai dengan standarnya. Produk-produk tersebut adalah barang-barang impor. Lemahnya pengawasan negara di sini akan membahayakan bagi rakyatnya sendiri. Pasalnya, negara jadi mengabaikan konsep thoyib dalam hal makanan.

Mudahnya, masuk barang-barang impor ke negeri kita mensyaratkan bahwa sifat konsumtif masih sangat tinggi. Dan memang negeri ini menjadi pasar paling empuk. Artinya, produk apapun itu jika dijual di negeri kita maka akan laku keras. Itulah memang adanya, gambaran yang sangat nyata. Karena, memang sistem yang ada sekarang ini adalah memperbolehkan negeri lain untuk mengekspor segala macam produk ke negara-negara lain. Pasar bebas yang digaungkan ternyata berimbas nyata bagi negeri ini.

Sangat jauh berbeda manakala sistem Islam diterapkan. Dalam sisi makanan serta minuman, hal yang utama yang harus diperhatikan adalah halal dan thoyib-nya. Karena hal ini berkaitan erat dengan kesehatan. Negara wajib menjaga kesehatan rakyatnya.

Salah satunya dengan tidak mengizinkan barang dari negera lain untuk masuk ketika belum ada dua faktor tersebut. Jika dalam negeri masih bisa mencukupi kebutuhan rakyat,utamanya makanan dan minuman, karen hal ini sangat sensitif. Jadi, perlu pengawasan yang ekstra ketat dan akurat. Karena sesuatu yang dimakan dan diminum akan berpengaruh pada ibadah kaum muslimin. Jika ada suatu benda haram yang masuk ke dalam tubuh, maka ibadahnya tidak akan diterima selama 40 hari. Wallahua’lam.(jejakrekam)

Penulis adalah Alumni Peternakan IPB

Anggota Akademisi Menulis Kreaktif (AMK) Kalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.