Hak Informasi Publik dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

0

INFORMASI merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, terutama dalam hal mengoptimalkan pengawasan publik dalam penyelenggaraan negara. Sebagai negara yang memegang teguh prinsip demokrasi, peranserta masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara tersebut.

DARI seminar lingkungan hidup dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik Bidang Lingkungan Hidup Di Kalimantan Selatan” yang diselenggarakan Mapala Justitia FH Unlam Banjarmasin pada tanggal 20 Februari 2017 lalu, dengan menghadirkan beberapa narasumber yaitu: Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, dan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, menghasilkan beberapa poin pembahasan, yaitu:  jaminan hak masyarakat atas informasi, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, peran pejabat publik dalam penyelenggaraan negara, dan standar pelayanan publik yang baik yang harus diterima masyarakat.

Hak setiap masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia. Jaminan atas hak tersebut terdapat dalam pasal 28 F Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 1997, hak atas informasi terdapat pada pasal 5 ayat (2) yang berbunyi “setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup”. Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berlandaskan pada asas keterbukaan. Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektifitas peranserta dalam pengelolaan lingkungan hidup, disamping akan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Informasi atas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya memang terbuka untuk diketahui oleh masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai  dampak lingkungan hidup, baik pemantauan penataan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan hidup, dan rencana tata ruang.

Dalam perkembangan demokrasi saat ini, transparansi dalam setiap kebijakan pemerintah pada semua bidang termasuk bidang kehutanan menjadi suatu keharusan. Adanya transparansi tersebut ditandai dengan melibatkan masyarakat untuk berperan serta. Peranserta masyarakat dalam  bidang  kehutanan  diatur  dalam  UU  No.  41  Tahun  1999  yang  menyebutkan   bahwa masyarakat   berhak   menikmati   kualitas   lingkungan   hidup   yang   dihasilkan   hutan,  maka masyarakat  dapat:  (a)  memanfaatkan  hutan  dan  hasil  hutan  sesuai  peraturan       perundang-undangan yang berlaku; (b) mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan informasi kehutanan; (c) memberi informasi, saran, serta pertimbangan dalam pembangunan kehutanan; dan (d) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung.

Arti penting peran serta masyarakat dalam memberikan penilaian dan perencanaan. Hakikatnya peran serta ini terkait dengan prosedur penetapan suatu kebijakan pemerintah, terutama dalam penetapan suatu kawasan hutan, pengambilan keputusan tentang izin usaha dibidang kehutanan. Sebelum pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara, maka masyarakat berperan serta secara aktif dalam proses pengambilan keputusan tersebut, dengan cara ikut terlibat dalam mengajukan keberatan sebelum keputusan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Lebih lanjut pengaturan mengenai keterbukaan dan transparansi informasi dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di dalam undang-undang ini diatur tentang kewajiban-kewajiban badan publik, dalam melayani informasi publik sesuai dengan klasifikasinya, yaitu: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur tentang tata cara ataupun alur penyelesaian sengketa informasi dan alur standar dalam pelayanan informasi oleh badan publik. Adanya jaminan keterbukaan dan tranparansi informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah cukup memberi ruang sebagai penengah antara UU HAM, UU Kerahasiaan Pribadi, dan UU Pers, serta sebagai penengah antara UU Kerahasiaan Negara, UU Kearsipan, dan UU Pelayanan Publik yang sebelumnya sering bertentangan satu sama lain dalam penerapannya terkait informasi.

Standar pelayanan publik yang baik merupakan salah satu komponen penting untuk menjamin adanya transparansi dan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara. Instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Agar terpenuhinya standar tersebut, maka dibentuklah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang fungsinya adalah sebagai sarana pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik yang kurang baik atau tidak sesuai dalam pelaksanannya. Ada beberapa poin dalam bidang lingkungan hidup yang erat kaitannya dengan keterbukaan informasi publik, yaitu: Izin prinsip, pembebasan lahan, AMDAL, tenaga kerja, HGU, dan pencemaran.

Dalam pelaksanannya, keterbukaan informasi pada bidang ini masih belum dapat dikatakan maksimal. Faktor penyebab dalam hal  ini berkaitan dengan kewenangan yang ada di daerah. Informasi dalam penyelenggaraan negara terhadap izin prinsip yang dikeluarkan oleh pusat susah didapat di daerah, karena para pemegang izin prinsip tersebut menganggap daerah tidak memiliki wewenang untuk ikut campur tangan dalam hal tersebut.(jejakrekam)

Penulis : Gusti Kevin Wijaya

Ketua Umum Mapala Justitia FH Unlam

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.