Isra Mi’raj dan Pemenuhan Hak Keagamaan Penyandang Disabilitas

0

ISRA Mi’raj membawa banyak pesan penting dan syarat makna bagi umat islam. Isra’ Mi’raj penuh labirin dan makna simbolik, baik pada tatanan kemanusiaan atau pun teologi keadilan. Isra’ Mi’raj adalah salah satu tonggak sejarah perjuangan Nabi Muhammad SAW dalam membangun peradaban, keadilan dan kemakmuran bagi seluruh umatnya.

NILAI peradaban dan pembangunan yang adil dan makmur itu penting diwujudkan dalam konteks aksesibilitas ibadah, dimana mesjid sebagai tempat ibadah harus dapat diaskes untuk semua orang baik non-penyandang disabilitas maupun penyandang disabilitas.

Hari ini banyak mesjid yang dibangun sangat indah, tetapi tidak dapat dijangkau oleh pengguna kursi roda dan mereka yang menggunakan alat bantu mobilitas/ alat bantu gerak lainnya. Apa arti kehadiran difabel tuli, ketika mereka tidak mengerti apa yang harus diucapkan pada saat berdoa atau shalat, dan apa yang bisa mereka dapatkan ketika saudara-saudaranya yang lain mendapatkan informasi tentang ajaran agamanya melalui khutbah para pemuka agamanya. Belum lagi saudara-saudara kita yang mengalami hambatan lain untuk hadir di tempat ibadah karena dianggap dapat mengganggu prosesi ibadah

BACA : Perlindungan Hukum terhadap Hak Penyandang Disabilitas Meraih Kerja

Hak penyandang disabilitas untuk beribadah dan aksesibilitas ditempat ibadah sebenarnya sudah dijamin oleh Konstitusi, Konvensi mengenai Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/UN CRPD) , dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pengertian penyandang disabilitas sendiri adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

BACA JUGA : Undang-undang Mengisyaratkan Penyandang Disabilitas Miliki Hak Politik

Melalui Undang-Undang Penyandang Disabilitas, pemerintah haus hadir untuk memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya.

Mereka harus bisa menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Pasal 14 Undang-Undang Penyandang Disabilitas mengatur Hak Keagamaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: (a) memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya; (b) memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan; (c) mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya; (d) mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan (e) berperan aktif dalam organisasi keagamaan.

BACA LAGI : Gang 315 dan Gang Tentram Dibidik Jadi Kampung Inklusi Edukasi Internasional

Di Provinsi Kalimantan sendiri sudah mempunyai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang juga mengatur hak keagamaan dan aksesibilitas di tempat ibadah. Ini merupakan pintu untuk mewujudkan masjid dan tempat-tempat ibadah yang lain ramah bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Selatan.

BACA LAGI : Ingin Menyeluruh, Pemkot Banjarmasin Bangun Kampung Inklusi

Melalui perayaan Isra’ Miraj, 3 April 2019 kali ini, penting untuk kita menyerap dan mengaktualisasika nilai spritualitas, kemanusian, dan keadilan dengan bersama-sama hadir untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak keagamaan aksesibilitas di tempat ibadah setiap warga negara baik non-penyandang disabilitas maupun penyandang disabilitas.(jejakrekam)

Penulis adalah Dosen dan Peneliti Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.