Hasil Verfak I DPD, Habib Banua-Habib Zakaria Bahasyim Bersama 5 Balon Belum Memenuhi Syarat

0

ADA kabar mengejutkan, hasil verifikasi faktual (verfak) tahap I yang dilakukan KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk bakal calon (balon) ‘senator’ Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk bisa berlaga di Pemilu 2024 mendatang.

TERNYATA, dua calon incumbent ‘senator’ DPD RI utusan Kalsel yakni Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim alias Habib Banua dan koleganya; Habib Zakaria Bahasyim dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Keduanya bersama lima bakal calon DPD harus mengikuti tahapan verifikasi faktual II.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verfak tahap I calon perseorangan oleh KPU Kaslel di Hotel Galaxy Banjarmasin, Rabu (1/3/2023).

Rapat pleno dipimpin Plt Ketua KPU Kalsel, Siswandi Reya’an bersama tiga komisioner; Edy Ariansyah, Nur Zazin, dan Hatmiati Masy’ud serta dihadiri Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono serta seluruh Ketua KPU kabupaten dan kota se-Kalsel.

BACA : 12 Balon DPD Lulus Verifikasi Administrasi, KPU Kalsel Beri Waktu 1 Pelamar Ajukan Keberatan Ke Bawaslu

“Berdasar hasil rapat pleno verfak tahap I calon perseorangan DPD RI dapil Kalsel dari 11 bakal calon. Yakni, 4 bakal calon status dukungan memenuhi syarat (MS). Sedangkan, 7 bakal calon DPD belum memenuhi syarat (BMS),” papar Koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Kalsel, Hatmiati Masy’ud kepada awak media, Rabu (1/3/2023).

Menurut dia, hasil rekapitulasi hasil verfak ditegaskan berdasar syarat minimal 2.000 dukungan tersebar paling sedikit di 7 dari 13 kabupaten/kota di Kalsel.

“Bagi bakal calon yang BMS, diberi kesepakatan untuk melakukan perbaikan syarat dukungan selama 10 hari pada 2-11 Maret 2023. Mereka harus melakansakan proses input pada aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON) DPD untuk memenuhi kekurangan syarat dukungan,” kata mantan anggota KPU Hulu Sungai Utara (HSU) ini.

BACA JUGA : Ada 12 Peminat DPD RI di Kalsel, Sanksi Pengurangan Dikenakan Jika Dukungan Ganda

Hatmiati menyebut dari penetapan BMS terhadap syarat dukungan 7 bakal calon DPD RI itu cukup bervariasi dari puluhan, ratusan hingga ribuan.

“Saran kami agar memenuhi syarat, minimal syarat dukungan itu bisa melebihi 50 persen dari total kekurangan yang ditemukan pada hasil verfak tahap I,” beber akademisi STKIP PGRI Banjarmasin ini.

Langkah berikutnya, kata Hatmiati, begitu para bakal calon melakukan perbaikan berkas pencalonan, maka dilanjutkan dengna proses administrasi dari data yang diinput ke SILON DPD.

BACA JUGA : Bermodal 2 Ribu Dukungan Tersebar di 7 Daerah, Calon Anggota DPD RI Bisa Berlaga di Pemilu 2024

“Dari data itu akan dilanjutkan lagi untuk tahap verifikasi faktual kedua. Nah, jika ternyata belum memenuhi syarat lagi pada tahapan verfak II, otomatis dinyatakan gugur atau gagal untuk ditetapkan sebagai calon perseorangan DPD RI di Pemilu 2024 dapil Kalsel,” pungkas Hatmiati.

Berikut daftar bakal calon DPD RI hasil verfak I yang dinyatakan memenuhi syarat dan tinggal menunggu pencabutan nomor urut peserta Pemilu 2024:

  1. Gusti Farid Hasan Aman (4.030 dukungan)
  2. Habib Hamid Abdullah (2.400 dukungan)
  3. Habib Sayid Umar Al Idrus (2.118 dukungan)
  4. Antung Fatmawati  (2.403 dukungan)

Kemudian 7 bakal calon DPD RI yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan harus mengikuti tahap verfak II:

  1. Ali Fahmi (1.160 dukungan)
  2. Habib Zakaria Bahasyim (1.960 dukungan)
  3. Muhammad Hidayattollah (1.294 dukungan)
  4. Muhammad Yamin (1.567 dukungan)
  5. HM Sofwat Hadi (1.979 dukungan)
  6. Nanik Hayati (982 dukungan)
  7. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua (1.912 dukungan)

Sementara itu, dari keterangan KPU Kalsel, tahapan pencalonan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Hasnuryadi Sulaiman dinyatakan batal di DPD RI karena telah mengundurkan diri.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.