Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, ‘Habib Tato’ Didakwa dengan Pasal Berlapis

0

TEGA menganiaya hingga menghilang nyawa anak kandung sendiri, Rahel (9 tahun), terdakwa Ahmad Nasirwan (49 tahun) yang digelari ‘Habib Tato’ ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/2/2019). Warga Jalan Panglima Batur RT 09 Nomor 107, Kelurahan Surgi Mufti ini didakwa telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

DALAM sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati, jaksa penuntut umum (JPU) Rizki Purbo Nugroho menjerat terdakwa Habib Tato dengan Pasal 80 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2004 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Saat membacakan surat dakwaan, JPU Rizki Purbo Nugroho membacakan kronologi kejadian hingga Habib Tato bekerja sebagai penjaga malam atau wakar ini tega menganiaya hingga menghilangkan nyawa anaknya, Rahel pada Rabu, 31 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 Wita, di rumahnya di Gang Masjid Jami 2, Kelurahan Surgi Mufti.

BACA :  Kuburan Rahel Dibongkar, Polisi Lakukan Autopsi Buktikan Nazirwan Aniaya Anaknya

Putrinya, Rahel yang menjadi korban tercatat masih duduk di kelas 3 Madrasah Ibtidaiyah Ashriyah, Jalan Sulawesi dinyatakan tewas, usai dipukul dengan palu oleh terdakwa dalam kamar mandi, gara-gara terlambat pulang sekolah. Tak puas dengan memukul dengan palu, terdakwa juga memukul dengan tangan serta ikat pinggang ke bagian tubuh korban.

Korban sempat dilarikan ke RS Islam Banjarmasin, akibat ditemukan sang adik mengalami kejang-kejang usai dianiaya terdakwa.

Untuk memperkuat dakwaan, JPU Rizki Purbo Nugroho juga melampirkan hasil visum et repertum Nomor VER 112/IPJ/XI/2018, yang dibuat dr Mursad Abdi Sp.F, dokter forensik dan medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Instalasi Pemulasaran Jenazah RSUD Ulin Banjarmasin.

BACA JUGA :  Emosi, M Nazirwan Aniaya Anaknya Yang Masih SD Hingga Tewas  

Dari hasil visum itu, terdapat luka pukul akibat dipalu terdakwa di bagian tulang batok keala bagian depan samping kanan, luka memar di kedua kelopak mata, luka terbuka pada kaki kiri korban, serta kesimpulan dokter forensik menegaskan kematian korban akibat pecahnya pembuluh darah di bawah selaput otak depan samping kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul.

Kondisi jenazah juga dijelaskan dari hasil visum mengalami pembusukan dini, kulit menggelembung dan mengelupas, ketika diperiksa usai empat sampai enam hari kematiannya, saat kuburnya dibongkar untuk keperluan forensik.

Dalam persidangan itu, terdakwa Habib Tato ini didampingi kuasa hukumanya dari LKBH Peradi Banjarmasin, M Akbar. Sidang pun dilanjutkan pada Selasa (19/2/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(jejakrekam)

 

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.