Sidang Perdana Babah Pengelola Keuangan Fredy Pratama Digelar, Jaksa Bacakan Dakwaan

0

SATRIA Gunawan alias Babah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Kamis (21/3/2024).

JPU Mashuri, Wayan dan Safiri mendakwa Babah dengan Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a serta Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Mendengar dakwaan dari JPU, Babah melalui kuasa hukumnya Arbain menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Sementara JPU meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.

BACA : Berkas Lengkap, Babah Pengelola Keuangan Gembong Narkoba Segera Disidang

“Rencananya ada 30 saksi dihadirkan, secara bertahap 10 saksi setiap sidang akan dihadirkan,” ucap Mashuri dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, kembali mengagendakan sidang pada Kamis (28/3/2024) mendatang.

Sekadar diketahui, peran Babah tidak jauh beda dengan Lian Silas, yakni mengelola keuangan Fredy Pratama alias Miming sejak 2016 lalu. Bareskrim berhasil mengamankan uang sebesar Rp 10 miliar lebih dan 46 sertifikat tanah.

Tanah-tanah itu, tersebar di Kabupaten Batola, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.

Termasuk 2 bidang tanah dan bangunan, 1 buku paspor, 3 buku tabungan Bank Panin, 1 buku tabungan Bank BCA, 1 buah kartu ATM Bank Panin, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 6 bundel rekening koran Bank Mandiri dan 6 bundel rekening koran Bank Panin, total aset yang disita kurang lebih sebanyak Rp 55 miliar lebih.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.