Gugatan Tak Diterima PN Marabahan, Kades Kolam Kanan Pastikan Banding ke PT Banjarmasin

0

USAI sidang berlangsung 9 bulan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan memutuskan tidak dapat menerima gugatan perdata melawan hukum yang diajukan Pemerintah Desa (Pemdes) Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya.

DALAM perkara gugatan perdata melawan hukum, Pemdes Kolam Kanan diwakili Kepala Desa; Endang Sudrajat melalui kuasa hukumnya; Muhamad Pazri dan rekan dari LBH Borneo Nusantara menggugat sejumlah pejabat Pemkab Batola.

Ternyata, majelis hakim justru tidak berpihak kepada gugatan Pemdes Kolam Kanan. Dalam amar putusannya melalui e-Court menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima pada Rabu (26/7/2023) di Ruang Sidang Cakra, PN Marabahan.

Kemudian, majelis hakim menyatakan PN Marabahan tidak berwenang dalam mengadili perkara Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 685 ribu.

BACA : Babak Baru! Inspektorat Batola Cabut Laporan Polisi Jelang Putusan PN Marabahan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan diketuai Hendry Satrio menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, dalam sidang pembacaan putusan kasus gugatan perdata melawan hukum diajukan Kepala Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Endang Sudrajat, melalui e-court, Rabu (26/7/2023).

Dalam gugatan ini sebagai pihak tergugat adalah Kepala Inspektorat Batola H Ismed Zulfikar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Batola; Moch Aziz, serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Batola; Suyud Sugiono, masing-masing diwakili kuasa hukumnya; Mahendra Futra, Bilham, Hj Dewi Ariani dan advokat Junaidi dan rekan.

BACA JUGA : Putusan Perkara Gugatan Kades Kolam Kanan Ditunda, BLF Pertanyakan Alasan Majelis Hakim PN Marabahan

Dalam mengungkap perkara ini, baik pihak penggugat maupun tergugat menyajukan para saksi. Di antaranya, Herman Dinata, Sofyan, Amar Tamjiker Sumar, Suparman, Suradi, Raden Rara Nine Suryani dan Jamah Syari.

Putusan PN Marabahan yang tidak menerima gugatan kliennya langsung direspon kuasa hukum penggugat; Muhamad Pazri.

“Seharusnya jika dalam amar putusan itu pihak PN Marabahan menyatakan tidak berwenang diputuskan pada putusan sela, bukan pada putusan akhir karena sudah memasuki pemeriksaan perkara pokok dan saksi-saksi. Jadi, harusnya putusan itu diambil pada tahap eksepsi tergugat, sehingga memberi kepastian hukum bagi para pihak,” kata Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia ini.

BACA JUGA : Perkara Gugatan Kades Kolam Kanan Vs Pemkab Batola Dipantau Penghubung KY Kalsel

Menurut Pazri, atas putusan PN Marabahan yang menolak gugatan kliennya, maka upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin akan ditempuh.

“Kami sarankan kepada klien Pak Kades Kolam Kanan agar mengajukan banding,” ucap doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini.

Sementara itu, Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat memastikan akan memikirkan langkah atau upaya hukum ke depan dalam menguji putusan PN Marabahan.

BACA JUGA : Kejari Batola Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Desa Kolam Kanan

Gugatan perdata melawan hukum ini merupakan pangkal dari terbitnya hasil pemeriksaan khusus (riksus) terhadap Pemdes Kolam Kanan oleh Inspektorat Batola. Bahkan, sempat beredar kabarnya adanya pencabutan laporan polisi oleh Kepala Inspektorat Batola Ismed Zulfikar di Polres Batola tertanggal 18 Juni 2023. Namun, dibantah oleh Ismed Zulfikar soal adanya pencabutan laporan polisi itu.

Dalam gugatan perdata melawan hukum ini, penggugat menuntut uang ganti rugi materil sebesar Rp 15.058.662.500, dihitung dari uang tunai Rp 500 juta, 3 surat perjanjian kerja Bumdes sejak Februari-Juni mencapai Rp 1.455.866.250 dikali 10 bulan totalnya Rp 14.558.662.500.

BACA JUGA Diadili PN Marabahan, Pemkab Batola Digugat Kades Kolam Kanan Senilai Rp 16,7 Miliar Lebih

Kerugian immaterial, reputasi Kades dan Pemdes Kolam Kanan akibat tidak bisa membayar angsuran Rp 1.197.000.000. Ini dampak dari keputusan para tergugat yang tidak cermat mengakomodir mosi tidak percaya telah melanggar Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa tahun 2021.

Hal itu mengakibatkan kerusakan jalan Desa yang dibangun menggunakan Dana Desa dan Dana Swasta pada tahun 2015-2021, Rusaknya jalan aset desa untuk mengangkut buah sawit yang dipergunakan oleh penanggungjawab mosi sebesar Rp 450 juta. Alhasil, total kerugian dituntut penggugat mencapai Rp Rp 1.647.000.000.

Secara jenderal maka total kerugian yang diajukan penggugat untuk dibayar pihak tergugat mencapai Rp 16.705.662.500 atau Rp 16,7 miliar lebih.

BACA JUGA Divonis Bersalah, 2 Terdakwa Kasus Tukar Guling Lahan Desa Kolam Kanan Diganjar Penjara

Untuk itu, penggugat meminta dalam petitum majelis hakim yang menyidangkan perkara itu bisa menyatakan sah dan berharganya sita jaminan sebuah Kantor Inspektorat Kabupaten Barito Kuala yang terletak di Jalan KTM, Ulu Benteng, Marabahan, Batola dan berupa Kantor BPMD yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 65, Marabahan.

Kemudian, menghukum para tergugat menurut hukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari. Majelis hakim juga diminta menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voojar).(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.