Lagi, Gudang Zenith di Bumi Graha Digerebek Polisi

0

JARINGAN bandar pil zenith carnophen berhasil dibongkar polisi. Usai menggerebek ruko berisi 7,3 juta pil carnophen dengan nilai ekonomis ditaksir Rp 10 miliar di ruko Jalan Achmad Yani Km 5,5 Banjarmin, kini giliran sebuah rumah penyimpanan ratusan ribu pil zenith dan dextro alias pil koplo bernilai Rp 1,4 miliar lebih.

DIDUGA sang pemilik adalah pria yang turut diamankan saat penggerebekan ruko di Jalan Achmad Yani Km 5,5, Banjarmasin. Rumah yang disasarkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin itu terletak di Komplek Bumi Graha Lestari Jalur I Nomor 34, Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara.

Dari aksi kali ini, Satres Narkoba Polresta Banjarmasin menemukan ratusan ribu obat-obatan terlarang dari rumah milik pelaku, Nurdin, pada Rabu (11/10/2017) malam. Dari perhitungan sementara, obat-obatan daftar G yang telah dicabut izin edarnya sebanyak 29 kardus, terdiri dari 45 ribu butir pil zenith dan 202 butir pil dextro. Barang bukti senilai Rp 1,4 miliar ini langsung disita petugas.

Saat digerebek petugas, rumah memang dalam keadaan kosong. Diduga pemilik obat-obatan haram ini merupakan penyewa rumah. Sang penyewa ini juga ditengarai merupakan salah satu pelaku bernama Nurdin yang sempat ditangkap Unit Resmob Polda Kalsel dalam penggerebekan ruko di Pal 5, Minggu (8/10/2017).

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Herry Purwanto mengungkapkan penemuman obat-obat berbahaya seperti carnophen dan dextro di rumah yang disewa seseorang berinisial N. “Ketika kami tanyakan kepada Pak RT, yang mengontrak di sini sementara adalah N,” ucap Herry Purwanto kepada wartawan.

Apakah penyewa rumah ini adalah pemilik barang? Menurut Herry, dari informasi RT setempat sejak Juli 2017 telah menyewa rumah tersebut. Dari dalam rumah ini diamankan sementara 29 kardus terdiri dari 27 kardus carnophen dan 2 kardus pil dextro. “Untuk pemiliknya, tidak ada . Namun, ini ada kaitannya dengan tangkapan Polda Kalsel. Makanya, kami koordinasikan dengan pihak Direktorat Narkoba Polda Kalsel untuk mengembangkan pelaku pemilik barang tersebut,” ucapnya.

Perwira menengah Polresta Banjarmasin ini tak menepis inisial N itu adalah Nurdin. “Iya, atas nama N. Sementara masih didalami Polda Kalsel. Nanti, kami akan bekerjasama dengan Polda Kalsel untuk menindaklanjuti temuan ini,” tandas Herry Purwanto.

Berdasar keterangan warga yang ikut menyaksikan penggerebekan di malam hari itu bahwa penyewa rumah itu bernama Nurdin. Dia menyewa rumah itu sejak Juli 2017 dengan dalih tempat penyimpanan barang elektronik dari toko ponsel miliknya. Bahkan, beberapa warga mengakui bahwa Nurdin merupakan salah satu pra yang turut diamankan polisi saat penggerebekan ruko Km 5 Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis : Deden

Editor   : Didi GS

Foto      : Deden

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.