Mari Dukung Gerakan Masyarakat Peduli Longsornya Jalan Nasional Km 171 Satui

0

Oleh : Isai Panantulu Nyapil, SH MH

MARWAH aparat penegak hukum itu terletak pada keberpihakan untuk mengungkap penyimpangan, bukan malah terkesan untuk menutup-nutupinya.

LUNTURNYA kewibawaan aparat penegak hukum, di mata masyarakat adalah disebabkan kurangnya ketegasan dan kewibawaan para aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai kasus kriminal, khususnya kejahatan lingkungan yang masih misteri penanganannya.

Contoh nyata adalah tragedi longsornya ruas jalan nasional, persisnya di Jalan A Yani Km 171, Desa Satui Barat, Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan hingga kini masih belum terungkap penyebab longsornya jalan milik publik tersebut.

Lucunya, aparat pemerintah daerah terkesan saling lempar tanggung jawab untuk menanggulangi dan memperbaiki jalan longsor. Begitupula, aparat penegak hukum yang memiliki otorisasi perlindungan terhadap warga masyarakat seakan enggan untuk membuka tabir para pelaku penyebab longsornya jalan nasional Km 171 Satui.

BACA : Pakai Data Citra Satelit, Polda Kalsel Bisa Ungkap Unsur Pidana Kasus Longsornya Jalan Km 171 Satui

Mengutip siaran pers Nomor 2.Pers/KM.01/DJB/2023, tanggal 25 Mei 2023 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) menyatakan bahwa jalan nasional Km 171 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mengalami longsor pertama pada 28 September 2022 yang mengakibatkan setengah badan jalan amblas ke arah lubang galian tambang.

Kemudian, terjadi longsor susulan pada 7 dan 16 Oktober 2022 yang membuat seluruh badan jalan amblas sehingga jalan nasional akhirnya terputus.

BACA JUGA : Bukan Bencana Alam, Anggaran Perbaikan Amblesnya Jalan Km 171 Satui Tak Dibantu Pusat

Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut menginformasikan bahwa kerusakan awal yang ada di Jalan A Yani Km 171 berupa retakan dan amblesan. Guna memulihkan akses masyarakat, Pemkab Tanah Bumbu membangun jalan alternatif Jumbang yang mulai difungsikan pada 30 Oktober 2022.

Longsornya jalan nasional Km 171 Satui, disinyalir merupakan dampak dari kegiatan pertambangan batubara di area tersebut. Hanya saja, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menegaskan bahwa aktivitas tambang batubara yang dimaksud adalah kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal. 

BACA JUGA: Mahasiswa Minta Biang Kerok Kerusakan Jalan Satui Km 171 Ditindak

Akibat lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kepedulian dari para wakil rakyat daerah (DPRD) dan pusat (DPR RI atau DPD) dan lambannya pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan jalan dan mengungkap penyebab jalan nasional yang longsor memicu munculnya gerakan masyarakat guna mewujudkan keadilan hukum dan kepastian hukum atas tragedi yang menimpa daerah peninggalan leluhur nenek moyang mereka.(jejakrekam)

Penulis adalah Pembina Laskar Penegakan Hukum Patriot Muda Borneo Kalsel

Advokat dan Praktisi Hukum di Banjarmasin

Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.