ABH Geng Motor Divonis 3 Bulan Penjara di PN Banjarmasin, Ternyata Ada Perkara Lain Menanti

0

ANAK berhadapan dengan hukum (ABH) komplotan geng motor yang terlibat penyerangan terhadap warga divonis 3 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

SEMENTARA, 9 orang lainnya saat ini masih dalam proses hukum untuk diajukan ke meja hijau. Berdasar data dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Banjarmasin, proses persidangan pidana khusus ABH berlangsung cepat dibandingkan pidana umum lainnya.

Durasi waktu hanya 15 hari, dari dakwaan, pemeriksaan saksi, penuntutan hingga vonis berlangsung secara tertutup. Seperti dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat dalam perkara pidana khusus anak bernomor 27/Pid.Sus/2023/PN Bjm, tanggal 7 November 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Habibi mengatakan pihaknya tidak melakukan banding atas putusan majelis hakim tingkat pertama yang memvonis 3 bulan penjara.

BACA : Belum Usai, Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Geng Motor dan Gangster Remaja yang Janjian Tawuran

“Sebab, peran ketiga ABH itu hanya ikut-ikutan, bukan pelaku utama pengeroyokan terhadap pelaku. Kemarin dituntut 6 bulan (jaksa Galuh Larasati) dan putus 3 bulan, sekarang mereka sudah berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura,” kata Habibi kepada jejakrekam.com, Selasa (28/11/2023).

Ternyata, diakui Habibi, mereka bertiga ini juga ada perkara lain yang beda korban dan tempat kejadian. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin, sudah ada dan dikirim ke jaksa peneliti dan penuntut umum Kejari Banjarmasin.

BACA JUGA : 4 Pemilik Akun Medsos Diamankan, Polisi Terus Buru Jaringan Geng Motor Teror Warga

“Ketiga ABH ini dua orang laki-laki dan satu orang perempuan, bahkan salah satu dari mereka masih sekolah,” tandasnya.

Sementara, 9 orang lainnya harus berhadapan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Aksi sekelompok remaja tanggung yang diduga kuat merupakan geng motor mengklaim bernama Sudimampir Mistery dan Pasber, akibat ulah mereka korban mengalami luka-luka akibat kena senjata tajam berupa parang. Termasuk, ada pula yang membawa mandau dan clurit.

Awalnya mereka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa senjata (sajam) pada malam hari, saat berkeliling mereka  melakukan pengeroyokan dan pemukulan kepada warga.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.