Gelar Aksi Damai, AK2TPL Sampaikan 2 Tuntutan di Gedung DPRD Kotabaru

0

ALIANSI Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut (AK2TPL) kembali melakukan unjuk rasa damai di depan kantor DPRD Kotabaru, Senin (18/3/2024).

MENGGUNAKAN mobil pick up yang dilengkapi pengeras suara dan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka, AK2TPL memulai aksinya dengan berkumpul di taman kota, lalu bergerak menuju DPRD Kotabaru.

Ada dua tuntutan utama yang sampaikan AK2TPL. Pertama, mereka menuntut DPRD untuk membubarkan tim kompensasi masa sebelumnya karena dianggap sesuka hati menetapkan dan melaksanakan realisasi kompensasi.

BACA : Bahas 3 Raperda, Ketua DPRD Kotabaru Pimpin Paripurna Masa Sidang II

Kedua, meminta agar pihak AK2TPL dilibatkan sebagai pengawasan independent dalam tim kompensasi sesuai kesepakatan awal

Diketahui, sebelum melakukan aksi, AK2TPL telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa/demonstrasi damai ini ke Polres Kotabaru, pada 13 Maret 2024.

Salah satu orator AK2TPL, Wahyu meminta agar tim percepatan kompensasi agar dibubarkan jika tidak sanggup bekerja sesuai dengan kesepakatan.

BACA JUGA :  Terima Unjuk Rasa LSM AKGUS, Ketua DPRD Kotabaru Agendakan RDP

“Kami menuntut agar tim kompensasi menjelaskan kepada kami skala prioritas untuk penggunaan dana kompensasi, jangan hanya proyek ecek-ecek yang dikerjakan melalui dana kompensasi,” tambah Wahyu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis saat menerima aspirasi massa mengatakan, pihaknya selalu mengawal terkait pembangunan di Kotabaru, khususnya yang berkaitan dengan dana kompensasi.

“Kalau kita lihat ke belakang awal mula bergaungnya dana kompensasi ini pada 2019. Aliansi bersurat ke DPRD kemudian ditindaklanjuti sehingga terjadilah penandatanganan MoU kembali,” tambahnya.

BACA LAGI :  Hari Raya Galungan Dan Kuningan, Ketua DPRD Kotabaru Pinta Jaga Kerukunan Dan Toleransi

Artinya, sebut dia, perpanjangan kembali yang di tandatangani oleh bupati dan diketahui DPRD di dalam MoU sudah jelas tertulis dana Rp 700 miliar tidak digelontorkan dengan bentuk uang, tapi di gelontorkan dalam bentuk infrastruktur.

“Akan tetapi jangan lupa juga di dalam MoU itu, pengacuaan semua infrastruktur diajukan oleh Pemda bukan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru. Jadi dalam hal ini dana dari pihak ketiga yang tidak masuk dalam APBD akan di akomodir melalui dana kompensasi,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Jumanti Liany
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.