Terbukti Pencandu Narkoba, 14 Terdakwa Pesta Gang Mandor Divonis Jalani Rehabilitasi

0

TUNTUTAN jaksa penuntut umum (JPU) Rizky Purbo Nugroho dan Ira Dwi Purbasari agar ke-14 terdakwa pesta sabu di Gang Mandor, Jalan Belitung Darat, dikabulkan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono dalam sidang pembacaan vonis di PN Banjarmasin, Selasa (3/9/2019).

DALAM amar putusannya, majelis hakim sependapat jika ke-14 terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ke-14 terdakwa yang duduk di kursi panjang itu adalah Novie Hidayat, Muhammad Jaini, Nike Aulia Azzahra, Nurlatifah alias Tifah, Guruh Maulana, Aril Ramadhan, Reza Hasymi, Bugi Rahman, Nanu Silvanus Albert, M Juanda Edi Saputra, Okky Suma Rizkillah, Nugroho Cahyo Romadhon, Yansyah dan Deri Susanto.

BACA : 14 Terdakwa Pesta Sabu Gang Mandor Hanya Dituntut 7 Bulan Rehabilitasi

Dalam pertimbangannya, hakim ketua Eddy Cahyono mengatakan ke-14 terdakwa ini merupakan pencandu narkoba sehingga perlu menjalani rehabilitasi sesuai tuntutan jaksa selama 7 bulan di RSJD Sambang Lihum.

Hakim menilai hal yang meringankan karena para terdakwa ini masih berusia muda, bahkan sebagian berstatus mahasiswa serta pegawai honorer di Pemkot Banjarmasin. Mereka juga belum pernah terjerat kasus pidana, khususnya pidana narkoba. Para terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

BACA JUGA : Urine 14 Tersangka Pesta Sabu Positif, Ada Anak Pejabat Banjarmasin Terlibat?

Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya tertanggal 25 Februari 2019, kristal putih yang dikonsumsi para terdakwa terbkti mengandung metamfetamina narkotika golongan 1. Hakim juga mempertimbangkan fakta persidangan serta keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara itu.

Atas vonis itu, baik jaksa maupun para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, M Akbar dari LBH Peradi Banjarmasin menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi Gs

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.