Dituding Ajari ‘Ngelem’, Motif Pembunuhan di Gang Inayah Belitung Darat Berhasil Diungkap

0

TEKA-teki penyebab kematian pria yang bersimbah darah tergeletak di Jalan Belitung Darat pada Jumat (26/6/2020) malam, sekitar pukul 22.00 Wita dekat Masjid Baiturrahman, bisa diungkap polisi.

IDENTITAS korban diketahui bernama Ahmad Erfani (345 tahun), warga Jalan Pekapuran Raya Komplek Yatera RT 15 Kecamatan Banjarmasin Timur merupakan ‘mangsa’ dari pelaku pembunuhan, Ahmad Rafiki (23 tahun), warga Jalan Belitung Darat Gang Inayah, Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.

Usai melakukan menusuk korban dengan sebilah belati, pelaku kabur. Hingga pada Jumat (3/7/2020), sekitar pukul 06.30 Wita, di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sabah RT 02 RW 01, Kecamatan Bungur, di wilayah Polres Tapin, berhasil dibekuk tim gabungan.

Tim gabungan terdiri Unit Resrksim Polsek Banjarmasin Barat dibackup Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Polres Tapin berhasil membekuk pelaku.

BACA : Masuk Kategori Memabukkan, Pelaku Ngelem Bisa Saja Ditindak

Sebelum terjadi petaka maut itu, Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko menceritakan kronologi kejadian berawal dari cekcok korban dengan istri pelaku.

Adu mulut ini terjadi karena korban menuding sang pelaku, Rafiki dan istrinya mengajari keponakannya ‘fly’ dengan aroma lem Fox atau ngelem.

Merasa tak terima, korban mendatangi rumah pelaku di Gang Inayah, Jalan Belitung Darat pada Jumat (26/6/2020).  Korban merasa malu karena keponakannya yang tinggal di kawasan pemukiman padat itu, diajari untuk ngelem.

BACA JUGA : Tegur Pengelem, Kuping Sebelah Kanan Riduan Hampir Putus

“Saat itu, pelaku emosi ketika melihat istrinya dimarah-marahi korban. Pelaku langsung menikam korban dengan belati yang sering dibawanya,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (6/7/2020).

Akibat luka tusukan itu, korban pun mengeluarkan darah cukup banyak. Hingga tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian. Begitu melihat korban terkapar, pelaku dan istrinya langsung ambil langkah seribu.

BACA JUGA : Digerebek ‘Ngelem’, 13 Remaja Kelayan Diberi Pengarahan

Namun, pelarian pelaku berhasil dihenti, usai hampir sepekan lebih kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga sekitar itu berhasil dibongkar polisi.

“Untuk tersangka ini, kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman untuk pasal ini adalah maksimal 15 tahun penjara. Dalam kasus ini, posisi istrinya masih sebagai saksi,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat.(jejakrekam)

Pencarian populer:Gang inayah kuin cerucuk
Penulis Deden
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.