Astaga, Oknum PNS Balangan Tertangkap Tangan Jual Zineth

0

PENGEDAR pil zenith alias pil jin tak pandang strata lagi. Buktinya, pada Senin (1/5/2017) malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan berhasil meringkus seorang pengedar obat-obat daftar G tanpa izin.

PARAHNYA lagi, penangkapan yang dilakukan personil Satuan Resnarkoba Polres Balangan yang dipimpin KBO Aipda M Hendra adalah seorang oknum PNS di salah satu dinas di Pemkab Balangan.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resnarkoba Polres Balangan dengan Reskrim Polsek Paringin, sesaat melakukan transaksi jual beli obat daftar G. Oknum PNS ini mengaku melakukan tindak pidana semacam itu, karena terhimpit ekonomi dan mencari keuntungan atas hasil penjualan zenith tersebut,” ujar Kapolres Balangan AKBP Mohammad  Zamroni kepada wartawan di Paringin, Selasa (2/5/2017).

Penangkapan oknum PNS ini, menurut Zamroni, bermula saat tim gabungan Resnarkoba Polres Balangan dan Reskrim Polsek Paringin berhasil menangkap seorang pemuda yang mencurigakan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti pil jin sebanyak 90 butir yang diletakkan di kantong saku celana. Pemuda yang kemudian menjadi saksi ini mengaku baru saja membeli dari seorang pengedar.

“Tim langsung bergerak melakukan pengejaran pelaku RH dan mendapati pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat zenith sebanyak 100 butir yang diletakkan di dalam baju yang dikenakan oleh pelaku dan uang tunai Rp 350 ribu,” beber Zamroni.

Terpisah, Kabid  Pembinaan Aparatur dan Informasi Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Balangan, Sugiani mengakui belum tahu jika ada oknum PNS di lingkup Pemkab Balangan yang tertangkap tangan menjual pil jin. “Pasti kita berikan sanksi sesuai aturan yang ada. Sanksi terberat adalah pemecatan, tapi untuk penetapan hukuman terlebih dahulu dibahas dalam tim, setelah itu baru menunggu persetujuan bupati,” bebernya.

Biasanya, lanjut Sugiani, sanksi awal adalah pemberhentian sementara selama yang bersangkutan menjali proses hukum. Setelah ada vonis berkuatan hukum tetap, baru dilakukan sanksi lanjutan. “Sanksi terberat adalah pemecatan tanpa hormat. Apalagi selama ini, narkoba menjadi salah satu perhatian serius dari Bupati Balangan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Sugianoor

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Sugianoor

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.