Fazlur Rahman : Kok APK 01 yang Ditertibkan, Milik 02 Masih Berdiri

0

TIM hukum TKD 01 Jokowi-Ma’ruf Amin Kalsel Fazlur Rahman mengakui alat peraga kampanye yang dipasang di pagar kawasan Bandara Syamsudin Noor, sepanjang Jalan Achmad Yani Km 24 hingga 28, Landasan Ulin Banjarbaru merupakan logistik milik tim sukses capres-cawapres nomor urut 01.

“JIKA ada bantahan dari Pak Supian HK (Ketua Koalisi Parpol Pengusung TKD 01 Jokowi-Ma’ruf Amin) karena beliau tidak mengetahuinya. Padahal, APK itu dipasang tim logistik TKD 01, jadi benar memang milik TKD Kalsel,” kata anggota TKD Jokowi-Ma’ruf Amin Kalsel yang menangani bidang hukum, Fazlur Rahman kepada wartawan, usai melaporkan ke Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Selasa (12/3/2019).

Dia menegaskan soal pemasangan APK itu tidak mesti harus mengantongi izin atau tidak, terpenting adalah proses pencopotan yang dilakukan Bawaslu Banjarbaru sesuai prosedur berlaku. “Kami beranggapan sepanjang memasang APK boleh, dan tidak dilarang, tidak ada yang dilanggar,” cetus Fazlur Rahman.

BACA :  Protes Bawaslu Banjarbaru, TKD 01 Mengadu ke Sentra Gakkumdu Kalsel

Ketua KNPI Kalsel ini mengaku kesal pemasangan APK ini dikaitkan dengan haul Guru Sekumpul. Fazlur Rahman beralasan dari kesepakatan, pemasangan APK itu dilarang saat berada di radius empat kilometer dari titik konsentrasi massa di Sekumpul.

“Saya pikir hari ini orang pasti akan memasang di mana-mana, baik itu di Banjarbaru, Rantau ataupun Kandangan. Apalagi ini sedang masa kampanye, jadi wajar-wajar saja orang memasang,” ujarnya.

Ketika ditanya soal aturan dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 39/HK.031-Kpt/6372/KPU-Kot/IX/2018 yang menyebut pemasangan di Jalan Achmad Yani Km 24 hingga 26 merupakan titik yang dilarang, pendiri LPM Peristiwa ULM ini membantah APK itu terpasang di Bandara Syamsudin Noor. “APK itu berada di luar kawasan Bandara Syamsudin Noor,” kata Fazlur Rahman.

BACA JUGA : Bawaslu Banjarbaru Sebut APK 01 di Pagar Bandara Dipasang TKD Kalsel

Dia beranalogi jika termasuk dalam kawasan terlarang, maka seluruh APK yang berada di sepanjang Jalan Achmad Yani itu harus segera ditertibkan Bawaslu Banjarbaru. “Sementara yang dihabiskan ini hanya milik 01 saja. Padahal dari caleg, bendera ataupun baliho dari 02 (Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) masih ada di kawasan,” tuding Fazlur Rahman.

Sementara itu, Kasubag Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalsel Dody Yuli Hartanto menyarankan agar laporan dari TKD 01 harus secara tertulis dan mengisi form yang tersedia. “Ini untuk memudahkan proses penindaklanjutannya baik secara forml dan materiil. Untuk proses pengkajian, kami butuh waktu 14 hari kerja,” ucap Dody.

BACA LAGI :  Bantah Bawaslu Banjarbaru, H Supian HK : APK 01 Tidak Dipasang TKD Kalsel

Ia mengatakan laporan dari TKD Jokowi-Ma’ruf Amin Kalsel ini juga belum mencantumkan siapa yang terlapor dalam kasus penertiban APK di pagar kawasan Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru. “Makanya, kami masih melakukan pengkajian aspek formil dan materiilnya dulu,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.