Camat Ahmad Fauzi Target Puskesmas Sungai Tabuk 2 Terakreditasi

0

KUALITAS pelayanan kesehatan bertaut dengan status terakreditasi fasilitas kesehatan seperti puskesmas. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap puskesmas harus memiliki akreditasi secara berkala sedikitnya tiga tahun sekali.

DEMI mengejar  target itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar terus mengevaluasi puskesmas untuk meraih akreditasi sebagai salah satu syarat kerdensial sebagai fasilitas pelayanan  kesehatan tingkat pertama.

Khusus di Kecamatan Sungai Tabuk, saat ini hanya satu puskesmas yang belum memiliki akreditasi yakni Puskesmas Sungai Tabuk 2 di Desa Lok Baintan, Kabupaten Banjar.

Camat Sungai Tabuk Ahmad Fauzi mengungkapkan pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dan para pambakal menggalang komitmen akreditasi.

BACA :  RSUD Abdul Aziz Marabahan Optimistis Bisa Perbarui Sertifikat Akreditasi

“Pihak kecamatan dan desa menggalang komitmen agar UPT Puskesmas Sungai Tabuk 2 memiliki akreditasi nantinya.Tujuan utamanya agar dengan akreditasi bisa meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat terkait tata kelola manajemen yang baik,” tutur Camat Sungai Tabuk, Ahmad Fauzi kepada jejakrekam.com, Senin (28/1/2019).

Ia mengungkapkan dari bimbingan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Ikhwansyah menekankan pentingnya akreditasi bagi Puskesmas Sungai Tabuk 2 yang melayani sedikitnya enam desa di kawasan itu.

BACA JUGA :  Daripada Menyoal Akreditasi RS, YLK Sarankan BPJS Kesehatan Bereskan Klaim

Menurut Fauzi, jika nantinya Puskesmas Sungai Tabuk 2 terakreditasi, maka pelayanan kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik lagi.

“Bagaimana pun keberadaan Puskesmas Sungai Tabuk 2 ini sangat penting karena melayani enam desa dalam cakup wilayahnya, yakni Desa Lok Baintan, Lok Baintan Dalam, Pambantanan, Paku Alam, Sungai Pinang Baru, dan Desa Sungai Pinang Lama,”  imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.