Terbukti Pembunuhan Berencana, Tiga Terdakwa Pengeroyok Faris Diganjar 19 Tahun Penjara

0

MAJELIS hakim yang diketuai Afandi Widarijanto pun mengambil pendapat hukum berbeda dengan jaksa penuntut umum (JPU) Adhyaksa Putra. Pengeroyokan yang dilakukan tiga terdakwa; Hendra Gunawan alias Hendra Pisang, Hendra Lukman Noor Hakim alias Hendra Tele dan M Taurat alias Torat telah memenuhi unsur pasal pembunuhan berencana terhadap korbannya, Faris.

DALAM sidang pembacaan vonis, hakim ketua Afandi Widarijanto pun membacakan amar putusan yang menyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan ketiga terdakwa ini telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Unsur perencanaan pembunuhan terhadap korban Faris yang dikeroyok dengan senjata tajam di depan warnet Gang Maluku RT 06, Kelurahan Pasar Lama, Jalan Sulawesi pada Kamis (27/9/2018) malam, hanya gara-gara susu basi yang diberikan korban kepada tiga terdakwa, membuat tersinggung dan berniat menghabisi korban.

BACA : Dicaci Maki Keluarga Korban, Sidang Pengeroyokan Faris Dikawal Ketat Aparat

Dari fakta persidangan dan para saksi di atas sumpah, majelis hakim pun berpendapat pasal pengeroyokan yang diajukan jaksa penuntut umum, tidak terbukti. Ini karena ketiga terdakwa serta satu pelaku bernama Safari (masuk dalam daftar pencarian orang) terbukti merencanakan pembunuhan dengan bukti senjata tajam yang dibawa seperti pisau dan clurit.

Sidang yang mendapat pengawalan ketat ratusan personel polisi dari Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Tengah itu, akhirnya majelis hakim pun mengganjar tiga terdakwa masing-masing hukuman 19 tahun penjara. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukumnya dengan 12 tahun penjara. Sebelumnya, JPU menyatakan ketiga terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

BACA JUGA : Kawal Sidang Pengeroyokan Tewaskan Faris, 115 Polisi Amankan PN Banjarmasin

Jalannya persidangan pun selalu diawasi keluarga korban Faris yang selalu datang berombongan ke PN Banjarmasin. Sebelumnya, tiga terdakwa melalui penasihat hukumnya, M Akbar dari LBH Peradi Banjarmasin mengajukan nota pembelaan (pledoi) meminta majelis hakim mempertimbangkan  fakta persidangan dalam putusannya, serta memberi keringanan hukuman kepada kliennya. Pasalnya, ketika klienya itu mengeroyok hingga menghilangkan nyawa korban, Faris dalam keadaan mabuk.

BACA LAGI : Tiga Terdakwa Pengeroyokan Tewaskan Faris Dituntut 12 Tahun Penjara

Usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, baik jaksa maupun ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, perwakilan keluarga korban Farid, Ami Isa mengaku puas dengan putusan yang diberikan majelis hakim kepada tiga terdakwa, karena mencerminkan fakta sesungguhnya terjadi karena memang ada perencanaan pembunuhan sebelumnya.

“Walaupun tidak bisa langsung mendengar majelis hakim membacakan vonis dalam sidang, kami puas dengan vonis 19 tahun penjara ini,” ucap Isa.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.