Perkuat dan Evaluasi Perda, DPD RI Harus Bentuk Tim Kajian

0

AKADEMISI Fakultas Hukunm Universitas Lambung Mangkurat Dr Mohammad Effendy berpendapat untuk memaksimalkan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk mengevalusi dan memantau perda dan raperda, maka perlu dibentuk tim kajian.

“TIM kajian yang dibentuk DPD RI, saya kira akan menimalisir adanya potensi Perda yang dihasilkan akan bermasalah,” ucap Effendy kepada awak media usai FGD atau diskusi terpumpun di Fakultas Hukum ULM, Banjarmasin, Kamis (11/7/2019).

Dia menyebut dengan kewenangan baru ini maka Perda-perda yang dinilai urgen, akan lebih mudah untuk disetujui Kemendagri.

“Kalau misalnya, pemerintah daerah didampingi dan difasilitasi DPD RI, diharapkan  ada kebijakan yang lebih longgar dari pemerintah pusat,” urai doktor jebolan Unpad Bandung ini.

BACA : Adhariani : Tanpa Amandemen UUD 1945, Posisi DPD Hanya Ban Serep DPR RI

Mantan Dekan FH ULM menjelaskan tentu standar produk hukum di pemerintah pusat diterapkan pada produk hukum di pemerintah daerah. Sebab, beber dia, ada perbedaan yang mendasar antara kondisi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Tentu harus ada penafsiran-penafsiran yang lebih longgar sehingga daerah diuntungkan,” beber Effendy.

BACA JUGA : 10 Raperda Godokan Prolegda 2018 Masih Parkir di Kemendagri

Bagi dia, harus ada sinergi antara anggota DPD dan pemerintah daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah di pemerintah pusat. “Saya kira dengan kewenangan baru DPD ini akan sangat bermanfaat bagi kepentingan daerah, tapi tergantung dengan anggota DPD sendiri mau atau tidak berjuang untuk itu,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.