Beda Pendapat, Erfa Ridhani Nilai SK Walikota Banjarmasin Sudah Prosedural

0

PENGAMAT hukum tata negara asal Fakultas Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al-Banjary, Muhammad Erfa Ridhanie  justru berbeda pendapat dengan Ahmad Fikri Hadin, koleganya yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Menurut dia, dalam membaca surat keputusan (SK) Walikota Banjarmasin bernomor 880/002-KUM.DIS/BKD,DIKLAT/2018, tertanggal 10 April 2018 itu diteken Walikota Ibnu Sina.

“KITA mesti jeli membaca SK Walikota Banjarmasin itu, agar tak salah kaprah dalam memahaminya. Meski dipahami bahwa SK itu terbit hanya untuk pembebasan sementara jabatan Sekdakot Banjarmasin yang diduduki Hamli Kursani, karena yang bersangkutan sedang diperiksa olah Inspektorat Banjarmasin,” ucap  Erfa Ridhanie kepada jejakrekam.com, Selasa (17/4/2018).

Menurut dia, pembebasan sementara itu sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berbunyi dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang

diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

“Nah, kalau berbicara tentang prosedur,  justru sudah dilalui dengan benar. Bahkan di SK Nomor 880/002-KUM.DIS/BKD, DIKLAT/2018 itu ditulis bahwa telah membaca surat Inspektorat Kota Banjarmasin perihal perkembangan Hasil pemeriksaan khusus sekdakot,” papar magister hukum lulusan Universitas Indonesia ini.

Erfa yang juga Direktur Institut Demokrasi dan Pemerintah Daerah (Inde-Pemda) ini menegaskan bahwa Walikota Ibnu Sina dalam mengeluarkan SK itu secara prosedur sudah benar. “Sebab, yang bersangkutan tengah diperiksa Inspektorat, wajar saja dibebaskan tugaskan sementara. Namanya saja sementara, jadi kalau sudah ada putusan hukumnya tentang hal yang diperiksa inspektorat, maka SK ini tidak berlaku lagi. Tergantung nanti putusan Inspektorat bunyinya bagaimana,” tuturnya.

Menurut Erfa, kalau dalam perspektif hukum administrasi, justru SK yang diteken Walikota Ibnu Sina sudah lengkap. Dalam hal ini, kata dia, keputusan tata usaha negara yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Walikota Banjarmasin dan berdasarkan perundang-undangan yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Namun, jika yang bersangkutan (Hamli Kursani) ingin mengujinya ke PTUN Banjarmasin adalah hak konstitusional dari seorang sekdakot non aktif. Itu langkah tepat karena  menggunakan jalur  hukum yang disediakan negara,” imbuh Erfa.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.