Uang Kertas Emisi 1998-1999 Tak Laku per 31 Desember 2018

0

BANK Indonesia (BI) mengimbau bagi masyarakat yang masih memiliki uang kertas tahun emisi (TE) 1998-1999 segera ditukarkan ke BI paling lambat 30 Desember 2018.

UANG kertas yang dimaksud adalah nominal Rp 100.000 TE 1999 (gambar muka pahlawan Proklamator Soekarno-Hatta, berbahan polymer), Rp. 50.000 TE 1999 (bergambar muka WR Soepratman), Rp 20.000 TE 1998 (Ki Hadjar Dewantara), dan Rp 10.000 TE 1998 (Tjut Njak Dhien).

Deputi KPw Bank Indonesia Kalsel, Mohd Irwan menjelaskan pada 31 Desember 2018, uang kertas tersebut dinyatakan sudah tidak laku lagi. Ia mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan uang kertas tersebut segera menukarkannya ke bank.

BACA : Hingga Akhir Tahun 2018, Uang Kertas Lama Emisi 1998-1999 Masih Bisa Ditukarkan

“Jangan sampai uang yang disimpan menjadi tidak bermanfaat. Namun, kalau masyarakat yang punya ekspektasi lain ya tidak masalah,”  ujar Irwan kepada wartawan di Hotel Fave Banjarbaru, Kamis (13/12/2018).

Terpenting, menurut Irwan, jangan sampai ada yang merasa dirugikan, karena pada 31 Desember 2018 sesuai ketentuan, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi ke bank.

Pencabutan edaran uang pecahan tersebut berdasar Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2007, tanggal 25 November 2008.  Bank Indonesia secara rutin terus melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah tahun emisi (TE) atau keluaran lama. Hal tesebut dilakukan dengan pertimbangan masa edar uang dan adanya uang emisi baru. Termasuk, perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.(jejakrekam)

 

Penulis Siti Nurdianti
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.