Eksekusi Ditunda, Dideadline 21 April, Pemilik Bangunan Diminta Bongkar Sendiri

0

DIALOG antara Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah dengan para pemilik delapan bangunan di Jalan Rantauan Darat, Kelurahan Kelayan Selatan di Langgar Darul Ibadah, Kamis (14/3/2019), membuahkan hasil. Pemkot Banjarmasin memberi tenggat waktu hingga 21 April 2019, agar seluruh bangunan untuk akses jalan masuk ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah dibongkar sendiri.

PERWAKILAN pemilik bangunan, Jamaluddin pun mengaku puas dengan dialog yang dikedepankan pemerintah kota, dibandingkan harus mengekskusi delapan bangunan secara paksa.

“Lagipula, apa yang kami gugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin juga berdasar. Ada sesuatu yang mengganjal dalam hati kami, mengapa bangunan ini harus dibongkar tanpa ganti rugi yang layak,” kata Jamaluddin kepada awak media, usai dialog dengan Wakil Walikota Hermansyah dan Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Hermansyah di Langgar Darul Ibadah, Kamis (14/3/2019).

Menurut dia, seandainya para aparat yakni Ketua RT 05, Lurah Kelayan Selatan hingga Camat Banjarmasin Selatan mengayomi warga pemilik bangunan, tentu mereka tidak akan menggugat walikota ke PN Banjarmasin.

“Jalan dialog ini tentu lebih bagus dibandingkan harus berhadapan di lapangan. Apalagi, hasil dialog ini, kami diberi waktu untuk membongkar sendiri bangunan hingga 21 April nanti,” ucap Jamaluddin.

Bahkan, menurut dia, pemerintah kota juga memberi kesempatan bagi para pemilik untuk menaikkan status harga bangunan dan lahan dengan mengajukan banding atas putusan tingkat pertama PN Banjarmasin ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

“Kami juga diberi waktu untuk menjual sisa bongkaran bangunan yang bisa dipakai. Jadi, kami diberi waktu satu bulan satu minggu,” ungkap Jamaluddin.

BACA : Ada Tangisan, Dua Hermansyah Pilih Jalan Dialog dengan Pemilik Bangunan

Dia menyambut opsi yang diberikan Wakil Walikota Hermansyah dengan menunda eksekusi delapan bangunan. Dengan catatan, pemerintah kota tidak mengajukan banding, seperti apa yang dilakukan warga.

Jamaluddin menegaskan dirinya bersama para pemilik bangunan tetap menghormati proses hukum, termasuk tidak akan menghalang-halangi pembangunan fasilitas publik seperti Rumah Sakit Sultan Suriansyah.

Hanya saja, dia meminta agar di sisi lain pemerintah kota tidak arogan dalam menerapkan kebijakan. Dengan berkomunikasi semacam itu, warga bisa membongkar sendiri hingga nantinya pemerintah kota berjani akan memberi lahan usaha untuk para pemilik bangunan di Jalan Rantauan Darat.

“Soal tawaran untuk menghuni Rusunawa Ganda Maghfirah, tentu harus kami diskusikan bersama dengan para pemilik bangunan lainnya. Sisanya, ada hal-hal yang lain bisa diusulkan ke pemerintah kota,” paparnya.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan hingga pemeriksaan setempat oleh hakim PN Banjarmasin, justru banyak hal yang mencuat. Seperti soal patok batas lahan milik pemerintah kota ternyata berada di belakang delapan bangunan, hingga harga ganti rugi yang tiba-tiba naik.

Tujuh warga pun mengajukan gugatan perdata karena keberatan dengan nilai ganti rugi hanya atas bangunan, tidak termasuk lahan yang direkomendasi tim appraisal yang ditunjuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin.

Dasar pemkot tak membayar ganti rugi lahan, beralasan delapan bangunan itu liar karena berdiri di atas lahan milik mereka. Klaim pemerintah kota ini pun diuji lewat sidang perdata di PN Banjarmasin. Sedangkan, versi warga pemilik bangunan sebagai bukti pengakuan atas hak atas tanah adalah pembayaran pajak bumi bangunan (PBB).

BACA JUGA : Bongkar 8 Bangunan Depan RS Sultan Suriansyah, 150 Personel Siap Diterjunkan

Namun, dalam putusan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati dan dua hakim anggota, Sutisnasaswati dan Mohamad Arif Setio Widodo pada Rabu (13/3/2019), menolak semua gugatan warga. Ini ditambah adanya surat dari Ketua PN Banjarmasin bagi walikota yang mengizinkan pengosongan lahan di Jalan Rantauan Darat RT 05 Kelurahan Kelayan Selatan itu.

Sesuai rencana pemerintah kota, di bekas lahan delapan bangunan itu akan dilebarkan jalan dan dibangun sistem drainase hingga ke ujung Gang Gudang Lima, serta pintu gerbang akses masuk ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah yang ditarget beroperasi pada 24 September 2019 nanti.

Dalam menyikapi penggusuran, sebenarnya warga pemilik bangunan di Jalan Rantauan Darat sendiri terbelah. Ada yang memilih pasrah dan menerima ganti rugi berkisar Rp 50 juta hingga ratusan juta. Sedangkan, tujuh warga memilih bertahan dan menggugat walikota dengan bantuan anggota Komisi I DPRD Banjarmasin Abdul Gafar yang menunjuk Lembaga Bantuan Hukum yang dikoordinir Sugeng Ari Wibowo.(jejakrekam)

 

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.