Pakai e-filling, Gubernur Kalsel Kasih Contoh Lapor SPT Pajak Tahunan

0

INGIN menjadi contoh wajib pajak yang taat, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pun resmi melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahunan 2017 di kediaman rumah dinas, Jalan R Soeprapto Banjarmasin, Jumat (9/3/2018), sekitar pukul 08.00 Wita.

TERSEDIANYA aplikasi e-filling atau pelaporan pajak secara online, Paman Birin-sapaan akrab Gubernur Kalsel ini melaporkan PPh dibantu petugas pajak dari Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kota Banjarmasin dan DJP Wilayah Kalselteng.

“Ternyata melaporkan pajak sekarang lebih mudah, apalagi bisa secara online. Alhamdulillah, saya sudah bisa melaporkan SPT PPh orang pribadi tahunan,” ucap Paman Birin.

Untuk itu, Ketua DPD Partai Golkar Kalsel ini mengajak seluruh wajib pajak yang ada di daerah ini segera melaporkan laporan pajak tahunannya untuk menghindari denda.

“Ayo, masyarakat Kalimantan Selatan yang menjadi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya sebelum 31 Maret 2018,” ajak Paman Birin.

Sementara itu, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Kalselteng Adriana Hermawati Koraag mengungkapkan dengan laporan secara online, justru lebih mempermudah bagi wajib pajak melaporkan pajak tahunannya.

“Pelaporan pajak secara online tujuannya mengurangi penggunaan kertas untuk mendukung program ramah lingkungan atau Go Green,” cetusnya.

Menurut Adriana, wajib pajak sekarang bisa secara online atau e-filling, sehingga bisa menjadi proses pelaporan pajak yang ramah lingkungan. “Dengan mempergunakan e-filling bisa diakses kapan saja, bahkan masyarakat wajib pajak tidak perlu mengantre lama-lama di kantor pajak,” katanya.

Ia menerangkan hingga kini, animo wajib pajak di Kalsel dan Kalteng terus meningkat serta pelaporan pajak SPT pribadi 2017 sudah hampir mencapai angka 35 persen.(jejakrekam)

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.