Sempat Gugat Walikota, Bagaimana Kelanjutan Tunggakan Pajak Parkir Duta Mall Banjarmasin Rp 1,7 Miliar?

0

SEMPAT menggugat Walikota Banjarmasin, akhirnya mencabut. Inilah yang dilakoni pengelola pajak parkir Duta Mall Banjarmasin, PT Centrepark Citra Corpora, ketika disebut menunggak pajak parkir Rp 1,7 miliar lebih.

DALAM gugatan perdata melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, PT Centrepark Citra Corpora lewat kuasa hukumnya; Rony A Sihotang sempat menjadikan Walikota Ibnu Sina, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin hingga Kepala BPK Perwakilan Kalsel sebagai tergugat pada 16 Desember 2019.

Gugatan pengelola parkir Duta Mall Banjarmasin ini karena adanya hasil audit termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) periode Januari 2017 hingga September 2019, ada tunggakan atau kekurangan pembayaran pajak parkir mencapai Rp 1.763.519.735.

Sanksinya cukup serius, jika tidak membayar kekurangan setoran pajak parkir maka izin pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan modern terbesar di Banjarmasin itu akan dicabut oleh Dishub Kota Banjarmasin.

BACA : Sanggah Temuan BPK RI, Duta Mall Bakal Ajukan Gugatan Ke Pengadilan Pajak

Dalih PT Centrepark Citra Corpora sudah melakukan pajak parkir sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.

Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim menghukum para tergugat bayar ganti rugi Rp 10 miliar, dan uang paksa Rp 100 juta setiap hari apabila lalai. Hal itu termuat dalam gugatan bernomor 120/Pdt.G/2019/PN Bjm tertanggal 16 Desember 2019, hingga gugatan itu diputuskan dicabut pada 27 Februari 2020 oleh penggugat. Majelis hakim yang diketuai Purjana dengan dua hakim anggota; Vonny Trisaningsih dan Yusuf Pronowo menghukum penggugat membayar ongkos perkara Rp 596 ribu.

BACA JUGA : PAD Tergerek Naik, BPKPAD Banjarmasin Nego Ulang Tunggakan Pajak Parkir Duta Mall

Lantas bagaimana kelanjutannya dengan tunggakan atau kekurangan setoran pajak parkir Duta Mall Banjarmasin yang mencapai Rp 1,7 miliar lebih itu?

Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menyebut jika PT Centrepark Citra Corpora sudah membayar kewajibannya. “Sudah dibayar oleh Duta Mall,” jawab Edy Wibowo, singkat, Minggu (22/10/2023).

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin, Hendra mengaku hingga kini belum jelas soal pembayaran tunggakan pajak parkir di Duta Mall.

BACA JUGA : Mengukur Potensi PAD Kota Banjarmasin Besar, BPKPAD Berani Patok Angka Rp 1 Triliun

“Di masa Kepala Dishub Kota Banjarmasin (Ichwan Noor Chalik), katanya dibayar dengan nyicil selama 10 tahun dengan angka Rp 14 juta per bulan setiap tanggal 15 terhitung sejak 15 Januari 2020. Tapi mekanisme ini masih sumir, dan sampai sekarang tidak dijelaskan ke DPRD,” kata anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin ini.

Nah, jika dihitung selama 10 tahun sejak 2020, berarti tunggakan pajak parkir baru beres pada 2030 mendatang. Menurut Hendra, sepatutnya jika BPK RI telah mengeluarkan rekomendasi maka wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah kota, karena menyangkut kewajiban pihak pengelola parkir Duta Mall untuk menyetor pajak parkir ke kas daerah.

“Sebab, hal itu juga menyangkut potensi pendapatan asli daerah (PAD) dan cashflow kas daerah. Jika dibayar total bukan dicicil, tentu lebih cepat lagi beres masalahnya,” papar anggota Komisi III DPRD Banjarmasin ini. (jejakrekam)

Penulis Asyikin/Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.