Sidang Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong, Kuasa Hukum Ansharuddin Hadirkan Empat Saksi

0

KASUS dugaan penipuan cek kosong yang menyeret mantan Bupati Balangan Ansharuddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Banjarmasin Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 10.15 Wita.

KALI ini kuasa hukum terdakwa menghadirkan empat orang saksi meringankan diantaranya, Lukman Kalua, Satriyo (ajudan mantan bupati) Rio Dirgahayu dan Sucipto yang merupakan ajudan pribadi dari Polres Balangan.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aris Bawono Langgeng, terdakwa Ansharuddin, didampingi kuas hukumnya M Mauliddin Afdie duduk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Saksi Lukman Kalua yang dapat giliran pertama dalam keterangannya menyebutkan, bahwa dirinya bersama Muhammad Pazri rekan berkunjung ke PN Amuntai pada Senin tanggal 12 April 2018, memang ada keperluan kepengurusan hutang piutang dengan Supian Sauri.

BACA: Didakwa Melakukan Penipuan, Tim Kuasa Hukum Ansharuddin Ajukan Eksepsi

Kemudian dirinya juga mendengar bahwa terdakwa Anshruddin meminta kepada saksi Muhammad Pazri untuk pinjam cek Bank Kalsel dan diperintahkan mendatatangani cek dan setelah itu diserahkan kepada terdakwa Anshruddin.

“Saya pernah bertemu dengan saksi pelapor (Dwi) secara bersama-sama kediaman resmi Bupati Balangan (rumah dinas) terdakwa di Jalan Komplek Garuda Muharam Paringin Balangan. Setelah itu kami pulang naik satu mobil dengan saksi pelapor,” kata Lukman.

Saat dalam perjalanan itu, lanjut saksi, dirinya sepat mendengarkan ucapan saksi pelapor (Dwi) yang mengaku sebagai anggota polisi dan bertugas di KPK.

Bahkan didalam mobil saat itu dirinya mendengar saksi pelapor berbicara melalui HP dengan seseorang yang isi pembicaraannya terkait pengurusan perkara kasus lain.

Berbeda dengan saksi Satriyo, yang menyebut, ada beberapa perbedaan yaitu kwitansi yang dijadikan barang bukti oleh JPU.

BACA JUGA: Demi Pilkada, Utang Rp 7,5 Miliar Ke H Tinghui, Eks Wabup Balangan Jaminkan 26 Sertifikat Tanah

Sepengetahuan dirinya dari tulisan dan tanda tangan di kwitansi ada perbedaan. Selain itu juga dari warna tinta berbeda.

Majelis Hakim pun mempertegas dan kembali bertanya kepada saksi Satriyo soal perbedaan nya.

“Biasanya kalau terdakwa Anshruddin
menandatangani surat surat penting beliau menggunakan tinta warna biru dan juga tanda tangan beliau,” kata Satriyo.

Pada akhir sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Anshruddin untuk menanggapi keterangan saksi-saksi. Namun terdakwa menjawab tidak ada tanggapan.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan kembali memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.