IDI Kalsel Sebut Soal Sanksi dr Ayub M Assa Diserahkan ke POGI

0

HASIL penelusuran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Selatan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dr Ayub M Assa Sp.Og yang diadukan Anang Rosadi Adenansi, orangtua pasien atas nama Rassia Nurani akibat sempat ditolak operasi dalam keadaan anfal di RSUD Mochammad Ansari Saleh (MAS), hampir menemukan titik akhir.

PROSES klarifikasi hingga menawarkan mediasi masih ditempuh jajaran pengurus IDI Kalsel, yang juga melibatkan Direktur RSUD MAS dr Izzak Zulkarnain Akbar Sp.OT NIP serta memanggil Anang Rosadi Adenansi sebagai pengadu.

Pertemuan pun berlangsung tertutup di Kantor Sekretariat IDI Kalsel, Komplek RSUD Ulin Banjarmasin, Jalan Achmad Yani Km 2,5 Banjarmasin, Selasa (27/3/2018) cukup lama. Sejak pukul 12.15 Wita, hingga baru berakhir sekira pukul 15.00 Wita. Termasuk, wakil dari pirgroup Perhimpunan Obsteri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr Samuel Tobing SpOG.

Awak media pun hanya bisa menunggu apa hasil dari pertemuan antara IDI Kalsel, RSUD MAS dan POGI terhadap menyikapi pengaduan Anang Rosadi.

Usai pertemuan, Ketua IDI Kalsel dr Muhammad Rudiansyah M.Kes,Sp mengakui ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi ulang. “Perbaikan komunikasi perlu dilakukan oleh teman sejawat dokter dalam menangani pasien,” ucap Rudiansyah.

Ia mengungkapkan dr Ayub M Assa sebagai terlapor juga telah dipanggil IDI Kalsel untuk diklarifikasi soal pengaduan Anang Rosadi Adenansi. “Untuk masalah ini, kami juga menyerahkan ke POGI, sesuai apa yang disampaikan secara tertulis dan rekam medis yang ada. Yang terjadi hanya miskomunikasi yang harus diperbaiki, sehingga multitafsir yang terjadi merembet ke mana-mana, justru keluarga pasien yang akan dirugikan,” papar dokter spesialis penyakit dalam ini.

Menurut Rudiansyah, secara umum tidak ada penolakan operasi yang dilakukan dr Ayub M Assa terhadap pasien atas nama Rassia Nurani.  Meski diakui Rudiansyah, terjadi beda pendapat dengan Anang Rosadi.

“Yang pasti, kalau masalah kode etik tidak sampai ke situ, apalagi dibawa ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Kalau kode etik itu tentu berurusan dengan dengan hukum. Makanya, masalah ini telah kami kembalikan ke pirgroup dokter yang bersangkutan. Memang, dalam kasus ini, secara khusus diadukan adalah dr Ayub M Assa,” ucap Rudiansyah.

Apa bentuk sanksi diberikan terhadap yang bersangkutan? Dokter jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini menegaskan  soal sanksi telah diserahkan kepada pirgroup dalam hal ini POGI. “Khusus sanksi telah dilakukan pirgroup, berupa pembinaan. Laporannya juga telah kami terima. Jadi, bukan hanya dr Ayub M Assa, tapi ada beberapa dokter yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Rudiansyah.

Sementara itu, Direktur RSUD MAS dr Izzak Zulkarnain Akbar mengatakan berkaca dari pengaduan orangtua pasien, Anang Rosadi Adenansi menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya. “Ini juga bahan interopeksi bagi rumah sakit dan menjadi perbaikan ke depan,” ucapnya.

Izzak juga memastikan dr Ayub M Assa juga akan segera dipanggil untuk memberitahukan apa hasil dari pertemuan dengan orangtua pasien, Anang Rosadi Adenansi sebagai pelapor. “Semoga kedua belah pihak bisa menerima dengan baik,” kata Izzak.

Terpisah, Anang Rosadi Adenansi mengakui dalam rapat tertutup merupakan evaluasi dari pengaduannya atas dugaan pelanggaran kode etik, termasuk hasil rapat pirgroup yang menangani kasus dr Ayub M Assa. “Ternyata, masih ada perbedaan terminologi bahasa, karena dokter Ayub menganggap bukan tindakan segera operasi, serta bukan tugas dokter bedah. Kemudian, alasannya ada diagnosa yang tidak tegak, sehingga dia menilai bukan tanggungjawabnya,” beber Anang Rosadi.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini juga mengungkapkan tidak adanya kertas atau surat perintah untuk segera mengoperasi, sepatutnya dr Ayub M Assa berkoordinasi dengan dokter yang lain. “Saya justru membaca ada perintah segera (operasi), dari keterangan dari tiga dokrer yakni dr Gigih Dwiyanu, dr Anwari Halim Sp.Og dan dr Tahto Raharjo SpB, dikatakan bahwa anak saya dalam keadaan bahaya,” beber Anang.

Sebab, menurut dia, saat ini kondisi putrinya Rassia Nurani mengalami pendarahan menyebar, dan membawa kematian hingga selambat-lambatnya direkomendasikan harus dioperasi.

“Mengapa harus menunggu besok hari. Seharusnya, dr Ayub juga berkoordinasi dengan dr Bill. Jangan  karena tidak ada kata segera di blanko diagnosa, dijadikan alasan. Kita bisa baca dari rekaman CCTV, pasti akan terbuka apa yang sesungguhnya terjadi waktu itu,” tutur putra tokoh pers Kalsel, Anang Adenansi ini.

Atas dasar itu, Anang Rosadi menilai telah terjadi miskomunikasi dan miskoordinasi antar dokter dan pihak rumah sakit, sehingga manajemen rumah sakit di RSUD MAS harus segera diperbaiki.

“Sebagai keluarga pasien, tentu kami berpegang pada rekomendasi dokter. Makanya, kami mengingatkan agar IDI dan pihak terkait segera mengambil tindakan dengan pikiran dan nurani yang sehat, sehingga semua orang bertanggungjawab sesuai dengan profesinya. Bagimana pun profesi itu adalah pilihan hidup, bukan pilihan pekerjaan. Apalagi, profesi dokter sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kalau pendapatan itu nomor dua,” pungkas Anang Rosadi.(jejakrekam)

 

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/03/27/idi-kalsel-sebut-soal-sanksi-dr-ayub-m-assa-diserahkan-ke-pogi/
Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.