DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna III, Jawaban Pemda Terhadap Pemandangan Umum DPRD

0

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, menggelar rapat Paripurna III masa sidang I dalam rangka penyampaian jawaban pemerintah daerah, terhadap pemandangan umum fraksi- fraksi, terhadap raperda pengelolaan keuangan daerah, yang dilangsungkan pada ruang sidang gedung DPRD, Senin (5/12/2022).

RAPAT Paripurna III dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan didampingi Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, dan Wakil Ketua II Sastra Jaya, serta anggota dewan dari komisi satu, komisi dua dan komisi tiga.

Saat dilangsungkan rapat paripurna III masa sidang I, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyampaikan, telah menyimak dan mempelajari secara saksama pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung, yang disampaikan pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 yang lalu.

BACA: Pemkab Bersama DPRD Barito Utara Bahas Raperda Dan Pidato Pengantar Bupati Pada Sidang Paripurna

Bahwa pada prinsipnya, fraksi-fraksi pendukung dewan menerima raperda tentang pengelolaan keuangan daèrah. Meskipun dengan beberapa catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi.

Berkenaan dengan pertanyaaan mengènai perbedaan yang mendasar antara perda tentang pengelolaan keuangan daerah, sebelumnya dan bagaimana dampak pengelolaan dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Dijelaskan Sugianto Panala Putra bahwa sebagaimana diketahui sebelumnya Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah menetapkan Perda nomor 3 tahun 2010 tentang pokok pengelolaan keuangan derah. Perda tersebut disusun berdasarkan salah satu komponen pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

BACA JUGA: DPRD Barito Utara Laksanakan Pengganti Antar Waktu

Sehubungan dengan pernyataan, apakah pemerintah daerah sudah melakukan pengkajian kembali secara mendalam mengenai pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan kearifan lokal sebagai bentuk pelaksanaan Good Gevernance yang mendukung percepatan pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah.

Dapat dijelaskan, bahwa Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini disusun disertai dengan naskah akademik yang memuat salah satunya, adalah kajian teoris dan praktek empiris. Dalam menyusun raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini, Pemkab Barito Utara bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) Kantor Wilayah Provinsi Kalteng.

Sedangkan konsep dasar pengelolaan keuangan daerah, yaitu kegiatan yang dilakukañ olah pejabat pengelolaan keuangan yang sesuai dengan jabatan dan wewenang, meliputi perencanaan, pelaksanaan pengawasan dan pertanggungjawaban.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.