Transaksi Sabu di Banjarmasin, Oknum PNS asal HSU dan Dua Temannya Dibekuk Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel

0

MENGANTONGI informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika, Selasa (24/11/2020), jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel dipimpin Kompol Niko Irawan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

LOKASI yang diduga kuat ada transaksi terlarang itu di Jalan H Djok Mentaya, Kelurahan Kertak Baru Hilir,  Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Mengamati situasi, petugas pun curiga satu mobil yang akan melakukan transaksi sabu. Sejurus kemudian, petugas melakukan upaya penangkapan, namun para tersangka melarikan diri. Sepandai-pandainya lompat melompat, akhirnya jatuh pula, begitu gambaran petugas ketika berhasil menghentikan mobil tersebut.

Benar saja, dalam mobil ada tiga pelaku yakni, KR (35 tahun) yang merupakan warga Jalan Jermani Husen, Komplek Perumahan Banjang, Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS).

BACA : Empat Terdakwa Kurir Sabu 300 Kilogram Segera Jalani Sidang di PN Banjarmasin

Kemudian, RH (30 tahun), warga Jalan Sungai Malang, Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan PNA (21 tahun), warga Jalan By Pass, Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Dalam mobil Honda Brio putih itu, petugas mendapat satu bungkus plastik warna hitam yang berisi sabu dengan berat kotor 34,04 gram dan berat bersih 33,04  gram, sebagai barang bukti kejahatan narkoba.

BACA JUGA : Polisi Blender Ratusan Gram Sabu hingga Ekstasi Hasil Temuan Ditresnarkoba Polda Kalsel

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 3 Kompol Niko Irawan, saat dihubungi awak media melalui ponselnya membenarkan telah mengamankan ketiga penyalahguna narkotika tersebut.

“Benar, kita telah mengamankan tiga penyalahguna narkotika tersebut. Selanjutnya mereka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Niko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, beber Niko, ketiga penyalahguna narkotika ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Pencarian populer:penangkapan narkoba terbaru di banjarmasin 2022
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.