Dampak Pandemi Covid-19, Riset Setara Institute Ungkap Turut Perparah Tindakan Diskriminasi

0

SETARA Institute merilis kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan tahun 2020 selama masa pandemi virus Corona (Covid-19). Berdasar riset ke-14, Setara Institute justru dampak pandemi turut memperparah diskriminisasi yang dialami para penyintas, termasuk kelompok rentan dan minoritas agama/keyakinan.

FAKTA ini terungkap dari siaran pers dari Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan bersama Peneliti KKB Setara Institute, Kidung Asmara Sigit dan Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani yang diterima jejakrekam.com, Rabu (7/4/2021).

“Jadi, penting untuk dicermati konteks pandemi bagi dinamika peristiwa dan tindakan pelanggaran KBB, aktor negara dan non negara, korban, gangguan rumah ibadah, dan lain sebagainya,” ucap Halili Hasan.

Menurut dia, sepanjang tahun 2020,  terjadi 180 peristiwa pelanggaran KBB, dengan 422 tindakan. Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah peristiwa menurun tipis, yang mana pada 2019 terjadi200 peristiwa pelanggaran KBB. Hanya saja, dari sisi tindakan melonjak tajam dibandingkan sebelumnya hanya 327 pelanggaran.

BACA : Sekolah Arab Vs Sekolah Belanda; Diskriminasi dalam Arus Zaman

Secara rinci, Halili Hasan mengungkap peristiwa pelanggaran KKB di tahun 2020 tersebar di 29 provinsi Indonesia, dengan konsentrasi di 10 provinsi utama. Yakni, Jawa Barat (39 kasus), Jawa Timur (23), Aceh (18), DKI Jakarta (13), JawaTengah (12), Sumatera Utara (9), Sulawesi Selatan (8), Daerah Istimewa Yogyakarta (7), Banten (6), dan Sumatera Barat (5).

“Tingginya jumlah kasus di Jawa Barat hampir setara dengan jumlah kumulatif kasus di 19 provinsi lainnya,” kata Halili.

Setara Institute juga mencatat peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan mengalami fluktuasi di setiap bulan sepanjang tahun 2020, seperti pada Januari  terdapat 21 kasus, Februari (32), Maret (9), April (12), Mei (22), Juni (10), Juli (12), Agustus (13), September (16), Oktober (15), November (10), dan Desember (8 kasus). Angka peristiwa yang tertinggi dan drastis terjadi pada Februari 2020.

“Dari 422 tindakan yang terjadi, 238 di antaranya dilakukan oleh aktor negara. Sementara 184 di antaranya dilakukan oleh aktor non-negara. Hal itu menunjukkan bahwa kecenderungan peningkatan tindakan pelanggaran oleh aktor negara tahun lalu berlanjut,” paparnya.

BACA JUGA : Aroma Diskriminasi bagi Penyandang Disabilitas Masih Terasa di Banua

Halili menyebut tidakan tertinggi yang dilakukan oleh aktor negara adalah diskriminasi (71 tindakan), sedangkan tindakan tertinggi oleh aktor non negara adalah intoleransi (42 tindakan). Melihat potret tindakan aktor negara dan non negara, tampak bahwa pandemi menjadi lahan subur bagi terjadinya diskriminasi dan intoleransi.

Setara Institute juga membeber hasil risetnya sebanyak 24 rumah ibadah mengalami gangguan di tahun 2020.  Untuk itu, Setara mendesak agar kasus-kasus terkait rumah ibadah seharusnya segeradiselesaikan mengingat adanya urgensi kesehatan masyarakat selama pandemi COVID-19, bukan malah ditunda lebih lanjut.

“Terdapqat pula 32 kasus pelaporan penodaan agama yang dilakukan oleh aktor non-negara. Sebanyak 27di antaranya ialah berbasis daring yang berpotensi disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19. Hal ini membuat orang menjadi memiliki waktu luang lebih banyak untuk menggunakan sosial media karena dirumahkan. Pelaporan berbasis daring ini dilakukan terhadap konten yang dianggap sesat pikir, menghina tokoh agama, bermuatan kebencian, dan bercanda yang melecehkan,” papar Halili.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.