Tunggakan Retribusi Parkir Capai Rp 68 Juta, Dishub Gandeng Kejari Banjarmasin Tagih Para Penunggak

0

TUNGGAKAN retribusi parkir yang belum dibayarkan pihak pengelola parkir di Kota Banjarmasin totalnya mencapai Rp 68 juta.

PADAHAL retribusi parkir ini masuk dalam komponen pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2023 yang harus disetorkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin ke kas daerah yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengungkapkan target PAD yang dibebankan ke dinasnya tahun 2023 mencapai Rp 1,6 miliar dari sektor retribusi parkir.

“Saat ini, capaian PAD dari sektor retribusi parkir baru 75 persen. Ada tunggakan retribusi parkir yang belum disetor pihak pengelola jasa parkir di Banjarmasin mencapai Rp 68 juta,” kata Slamet Begjo kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (28/11/2023).

BACA : Berlaku 2024, Tarif Parkir di Banjarmasin Naik, Kadishub : Semoga Bisa Diterima Masyarakat

Guna mengejar target, Slamet mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin guna membereskan tunggakan retribusi parkir tersebut.

“Tunggakan retribusi parkir itu terjadi di sejumlah kawasan, termasuk di Sungai Andai. Ya, ada sekitar 5 hingga 6 lokasi yang masih menunggak retribusi parkir,” kata Slamet.

BACA JUGA : Tahun Depan Pengelola Parkir Wajib Berbadan Hukum

Menurut dia, kejadian tunggakan retribusi parkir ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Untuk itu, Slamet mengatakan pihaknya memberi batas waktu bagi para penunggak retribusi parkir segera menyelesaikan kewajiban hingga Desember 2023.

“Jika tidak dilunasi sampai Desember nanti, maka status pengelolan area layanan parkir akan kami ambil alih. Kami juga serius menangani masalah ini dengan menggandeng pihak aparat penegak hukum (APH) dari Kejari Banjarmasin,” tutur Slamet.

BACA JUGA : Pengelola Parkir Keluhkan Aplikasi e-Parkir Sering Error, Walikota Ibnu Sina Ancam Cabut Izin

Dia memastikan jika masih bandel dan tak memenuhi kewajiban, para penunggak retribusi parkir dari para pengelola bisa dikenakan sanksi hukum. “Ini serius. Sebab, sanksinya nanti jelas berurusan dengan hukum,” tandas Slamet.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.