Berlakukan Zero ODOL 2023, Terapkan Uji KIR, Dishub Gandeng Satlantas Polresta Banjarmasin

0

PENERAPAN pelarangan truk atau angkutan berlebihan muatan atau zero over dimension and over loading (ODOL) dimulai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

KEBIJAKAN ini ditandai dengan pemberlakuan sistem KIR guna mendeteksi angkutan yang kelebihan muatan berdasar arahan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Budi Setiyadi.

Sebab, selama ini armada truk menjadi momok di jalan raya. Selain salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, juga memicu kerusakan ruas jalan.

“Kami akan segera menerapkan zero ODOL di Banjarmasin. Sosialisasi sudah dilakukan pada 2022 lalu, sehingga penerapan zero ODOL bisa segera terwujud pada 2023 ini,” ucap Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo kepada awak media, saat mengunjungi UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) di Jalan Gubernur Soebardjo, Lingkar Selatan, Basirih, Rabu (18/1/2023).

BACA : Jadi Momok Di Jalan Raya, Banjarmasin Segera Berlakukan Pelarangan Truk ODOL Awal 2023

Menurut Slamet, saat ini sudah ada 1.500 unit kendaraan yang telah disosialisasikan mengenai penerapan zero ODOL di Banjarmasin.

“Kami juga menargetkan perusahaan angkutan untuk mengetahui kebijakan zero ODOL di Banjarmasin. Terutama, para pemilik kendaraan angkutan,” tegas Slamet.

BACA JUGA : Menyikapi Permasalahan ODOL di Kalsel, DPRD Koordinasi ke Dishub Jatim

Dengan adanya sosialisasi penerapan zero ODOL berlaku efektif pada 2023 ini, Slamet mengatakan nantinya tidak ditemukan lagi pelanggaran saat truk angkutan atau kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Banjarmasin.

“Kalau masih ada angkutan yang melanggar ketentuan ODOL, seperti kelebihan muatan maka akan diberi surat keterangan tidak lulus uji,” kata mantan Kabid Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Dishub Kota Banjarmasin.

BACA JUGA : Zero ODOL Berlaku di Tahun 2023, Aptrindo Kalsel Sebut Biaya Angkut Barang Bakal Naik

Slamet mengingatkan jika ternyata ada sopir atau angkutan yang tidak lulus uji tetap nekat mengaspal di ruas jalan Banjarmasin, akan dikenakan sanksi tegas.

“Kami juga sudah bekerjasama dengan pihak Satlantas Polresta Banjarmasin dalam penindakan di lapangan,” ucap Slamet.

BACA JUGA : Terperosok di Gorong-Gorong Jalan S Parman, Truk Fuso Sarat Muatan Buah-Buahan Terbalik

Menurut dia, untuk pengawasan di lapangan, Dishub Banjarmasin juga bekerjasama dengan pihak lain. Utamanya, polisi lalu lintas yang akan mengambil tindakan berupa sanksi tilang atau lainnya di lapangan.

Slamet merincikan adanya ketentuan atau aturan muatan barang untuk kendaraan angkutan telah diatur dalam buku uji.

Masih kata dia, batasan untuk tiap kendaraan berbeda tergantung jenisnya. Ambil contoh, mobil pickup dari 350 kilogram tergantung model, sama seperti truk dari 4 ton dan tergantung model serta jenis truknya.

BACA JUGA : Jumlah Penumpang dan Angkutan Meningkat, PT DLU Siapkan Dua Armada Kapal di Momen Nataru

“Kami juga berencana untuk menambah fasilitas laboratorium uji kendaraan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Basirih. Tahun 2023 ini akan segera diabngun satu laboratorium uji sekaligus pengadaan alat ujinya,” tuturnya.

Slamet mengatakan dengan adanya dua laboratorium uji itu bisa melipatgandakan pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD Kota Banjarmasin dari retribusi pengujian kendaraan bermotor.

BACA JUGA : Ratusan Sopir Truk Organda Lakukan Aksi Unjuk Rasa Terkait Pencabutan Jalur Khusus Penyediaan Solar

Untuk diketahui, pada APBD 2022 lalu, pembangunan gedung baru laboratorium uji kendaraan bermotor milik Dishub Kota Banjarmasin dianggarkan dana segede Rp 15 miliar.

Hal ini juga adanya tuntutan dari Kemenhub untuk meningkatkan akreditasi dari B ke A, sehingga potensi retribusi pengujiaan kendaraan bermotor bisa dicapai Rp 1,5 miliar yang masuk ke kas daerah.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2023/01/18/berlakukan-zero-odol-2023-terapkan-uji-kir-dishub-gandeng-satlantas-polresta-banjarmasin/,https://jejakrekam com/tag/kepala-dishub-kota-banjarmasin-slamet-begjo/
Penulis Fery Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.