12 Advokat Muda Dilantik, Termasuk Dua Pengacara Penyandang Disabilitas

0

SEBANYAK 12 advokat atau pengacara muda tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI) Kalimantan Selatan, siap beracara hukum di wilayah ini.

MEREKA mengikuti acara pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di Kantor Pengadilan Tinggi Banjarmasin dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Yohanes E Binti di Banjarbaru,  Kamis (25/4/2019).

“Dari 12 advokat yang dilantik dan diambil sumpahnya, ada dua pengacara yang merupakan penyandang disabilitas tunadaksa yakni Hervita Liana dan Muhlis Arrida Farid,” ucap Ketua P3HI Kalsel, Muhammad Muhajir kepada jejakrekam.com, Sabtu (27/4/2019).

BACA :  Didik Advokat, Peradi Gandeng STIH Sultan Adam

Dia mengingatkan agar para advokat muda ini menaati kode etik sebagai pedoman dalam beracara. Hal ini bisa mempertegas apa saja yang boleh dan terlarang bagi seorang advokat atau pengacara dalam menjalankan tugasnya, terutama pendampingan kliennya dalam berperkara serta konsultasi hukum.

“Sebab, pengacara atau advokat termasuk dalam lembaga penegakan hukum. Jangan sampai profesi pengacara atau advokat itu disalahgunakan seperti menjadi perantara mafia kasus (markus),” tutur Muhajir.

Dia mengingatkan dalam setiap beracara di pengadilan, maka para advokat harus bisa menunjukkan berita acara supmpah (BAS) dan KTA advokat. “Sekarang, memang banyak organisasi advokat. Terpenting adalah sudah mendapat pengesahan seperti pelantikan dan pengambilan sumpah di pengadilan tinggi masing-masing daerah,” cetusnya.

BACA JUGA : Didik Advokat, Peradi Gandeng STIH Sultan Adam

Muhajir menyebut saat ini, di Kalimantan Selatan sudah berdiri 28 organisasi advokat, namun tetap mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.