PPUA Penca Kalsel Tagih KPU Sediakan TPS Ramah Disabilitas

0

TINGGAL hitungan bulan dan hari saja, hari pemungutan suara Rabu, 17 April 2019 kian mendekat. Para pemilih penyandang disabilitas pun meminta agar KPU dan jaringannya ke bawah, memfasilitasi saat menyalurkan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) nantinya.

KETUA Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Kalimantan Selatan Hervita Liana mempertanyakan apakah KPU berikut jaringan penyelenggara pemilu, telah menyediakan TPS ramah bagi mereka. Seperti, memfasilitasi atau menyediakan formulir C3 untuk pendamping disabilitas. Termasuk, alat bantu coblos template huruf Braille untuk kaum tuna netra.

“Kami juga menagih janji KPU yang akan membuat TPS ramah terhadap masyarakat disabilitas. Sebab, hal ini menyangkut hak konstitusi penyandang disabilitas yang dijamin UUD 1945, UU Nomor 8 Tahun 2016 serta Keputusan KPU RI,” kata Hervita Liana kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Kamis (7/2/2019).

BACA :  Pemilih Difabel Kalsel 9.839 Orang, Penghuni Lapas Hanya 244 Miliki Hak Suara

Ia menjelaskan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Ia merincikan ragam pemilih disabilitas sepetti pemilih tunadaksa, tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan pemilihan disabilitas mental.

“Jadi, hak kami sama dengan warga negara Indonesia umumnya. Bisa memilih bebas dan rahasia, karena tidak persyaratan yang membatasi hak seseorang untuk memilih, dipilih dan menjadi penyelenggara pemilu. Ini sesuai prinsip pemilu yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” beber Hervita.

BACA JUGA :  Dibalik Kekurangan Fisik, Kaum Difabel Memiliki Banyak Kelebihan

Menurut dia, dengan hadirnya TPS yang ramah terhadap penyandang disabilitas, harus diwujudkan KPU bersama jajarannya PPK, hingga KPPS.

Hervita merumuskan TPS yang ramah terhadap penyandang disabilitas itu berada di tempat yang rata atau tidak tangga naik turun, tidak terbatu, berumut tebal, tanpa harus melompati parit, serta lebar pintu masuk dan keluar selebar 90 centimeter. Termasuk, ukuran tinggi meja bilik suara 75 centimeter agar mudah dijangkau pemilih yang menggunakan kursi roda.

“Khususnya, menyediakan alat bantu coblos pemilih tuna netra di setiap TPS. Sediakan formulir C3/form pendamping bagi pemilih disabilitas. Apalagi di setiap TPS paling banyak ada 500 pemilih, tentu harus mempertimbangkan keberadaan pemilih penyandang disabilitas,” kata Hervita.

BACA LAGI : Silang Data, KPU Banjarmasin Tetapkan 3.297 Penyandang Disabilitas Masuk DPT

Saat melayani pemilih disabilitas khususnya tunanetra, Hervita mengingatkan agar saat hendak berbicara, disentuh pundak atau tangannya terlebih dulu, termasuk bagi pemilih tunarungu dengan kode tertentu untuk berbicara.

“Kami ingin pemilu kali ini adalah pemilu yang non diskriminatif. Termasuk, bagi pemilih lansia harus didahulukan dibandingkan pemilih umum lainnya. Jangan menyuruh para pemilih disabilitas dan lansia terburu-buru saat sedang berada di bilik suara,” pungkas Hervita.(jejakrekam)

 

Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.