Ada 21.673 Pemilih Difabel di Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Kalsel Ingatkan Harus Diprioritaskan di TPS

0

TINGGAL hitungan hari puncak Pemilu 2024 akan segera berlangsung dengan hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

KETUA Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono mengingatkan agar para pemilih penyandang disabilitas atau difabel mendapat prioritas saat menyalurkan hak suara pada tempat pemungutan suara (TPS).

“Para pemilih penyandang disabilitas harus difasilitasi dengan baik saat menggunakan hak suaranya di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024,” ucap Aries Mardiono dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).

Mantan Ketua Panwaslu Kota Banjarmasin ini mengingatkan agar jajaran yang bertugas di PTS, khususnya Pengawas TPS bisa berkoordinasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).

BACA : Pemilih Difabel pun Senang Bisa Gunakan Hak Pilihnya di Hari Pencoblosan

“Kemudahan askes bagi penyandang disabilitas harus diberikan saat menggunakan hak pilih secara mandiri. Misalkan, bagi yang menggunakan kursi roda jangan sampai sulit mengakses ke bilik suara,” kata Aries.

Meski para pemilih difabel mendapat pendampingan dari pihak keluarga atau petugas KPPS, namun harus disertai surat pernyataan. Hal ini demi menjaga asas kerahasiaan dalam pemilu.

“Pendamping yang ada tidak boleh memaksa, mempengaruhi dan membocorkan pilihan dapat dikenakan tindak pidana pemilu,” tegas Aries.

BACA JUGA : Datangi Kantor KPU, Kelompok Difabel Dorong Penyelenggaraan Pilkada Kalsel yang Inklusif

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Kalsel Muhammad Fahmi Failasopa mengungkapkan pada Pemilu 2024 tercatat sebanyak 21.673 pemilih penyandang disabilitas.

Mereka terdiri dari disabilitas fisik 9.687 orang, intelektual 1.186 orang, mental 5.406 orang, sensorik wicara 2.645 orang, sensorik rungu 800 orang dan sensorik netra 1.949 orang.

Terbanyak pemilih difabel di Kota Banjarmasin dengan 2.563 orang, disusul Kabupaten Banjar 2.389 dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) 2.022 orang. Sementara, untuk 10 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, angka pemilih difabel masih di bawah 2.000 orang.

BACA JUGA : Sudahkah Hak Pemilih Disabilitas Dipenuhi pada Pemilu 2024?

“Kami yakin KPPS sudah memahami fungsi dan tugasnya pada hari pemungutan suara 14 Februari nanti. Sebab, para KPPS sudah diberi bimbingan teknis secara berjenjang oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di level desa atau kelurahan serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” tutur Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel.

Fahmi mengatakan pada TPS juga disiapkan antrean dan kursi khusus bagi pemilih digabel, guna mendapatkan prioritas. Termasu, menyiapkan alat bantu coblos dan pendamping di TPS.(jejakrekam)

Penulis Ferry Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.