Mengejutkan Lewat RUPS, Komisaris PT AM Intan Banjar Diberhentikan Secara Hormat oleh Pemegang Saham

0

KABAR pemberhentian secara hormat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar H Mokhamad Hilman dari jabatan Komisaris PT Air Minum Intan Banjar (PAM Intan Banjar) mengemuka.

KABAR ini menguat usai adanya rapat umum pemegang saham (RPUS) PAM Intan Banjar yang berlangsung di Banjarbaru, Rabu (12/10/2022), memutuskan pemberhentian secara hormat Mokhamad Hilman yang sebelumnya merupakan Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih.

Untuk diketahui, berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar (PT AM Intan Banjar) ditetapkan pada 10 Desember 2021 oleh Bupati Banjar Saidi Mansyur.

Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021 ditegaskan pada Pasal 19 dan Pasal 20 bahwa RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam organ PT AM Intan Banjar digelar tahunan maupun berdasar kebutuhan untuk kepentingan perusahaan.

BACA : Kritik Layanan PTAM Intan Banjar, Warga Kecamatan Kertak Hanyar Mengadu Ke DPRD Banjar

Dari komposisi saham dari modal dasar Rp 1,2 triliun PT AM Intan Banjar , saham mayoritas dikuasai Pemkab Banjar dengan persentase mencapai 55 persen. Sisanya, 45 persen dimiliki Pemkot Banjarbaru dan Pemprov Kalimantan Selatan.

Hilman sendiri diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih di masa Bupati Banjar Khalilurrahman melalui surat keputusannya pada 5 Agustus 2020 untuk menjabat selama empat tahun terhitung sejak diangkat dan berakhir pada 2024.

Sayangnya, kabar pencopotan Komisaris PT AM Intan Banjar kepada Mokhamad Hilman, belum didapat. Sementara, kabar pemberhentian pucuk pimpinan di dewan komisaris pabrik air milik Pemkab Banjar, Pemkot Banjarbaru dan Pemprov Kalsel itu telah beredar di DPRD Kabupaten Banjar.

BACA JUGA : Terus Berbenah, PAM Intan Banjar Targetkan 110 Ribu Pelanggan Di Akhir Tahun

“Saya mendengar kabar itu. Namun, secara resmi apa keputusan dari RPUS PT AM Intan Banjar itu belum kami terima di dewan,” ucap anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi kepada awak media di Martapura, Kamis (12/10/2023).

Setahu Saidan Pahmi, pasca penetapan Perda Perseroda PT AM Intan Banjar, hanya jajaran direksi yang telah berubah dan dilakukan penyesuaian oleh para pemilik saham.

“Karena terjadi perubahan badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perseroan daerah, praktis jabatan dewan pengawas itu berubah namanya menjadi komisaris. Namun, masa jabatannya baru berakhir berdasar SK Bupati Banjar sampai habis masa jabatan. Ini termuat dalam perda yang telah termuat dalam lembaran daerah,” kata legislator Partai Demokrat ini.

BACA JUGA : Temui Direksi PTAM Intan Banjar, Ombudsman Kalsel Minta Segera Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Zacky Hafizie mengakui adanya informasi tersebut. ”Kalau memang benar adanya pemberhentian terhadap Komisaris PTAM Intan Banjar, maka tidak masalah, asal sesuai dengan prosedur dan aturan,” kata politisi PPP ini.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.