Masuk Agenda Banmus DPRD Kabupaten Banjar, Kegiatan Bimtek PKB Picu Perdebatan Dewan

0

ADA-ada saja di DPRD Kabupaten Banjar. Agenda parlemen yang sepatutnya steril dari kegiatan parpol, walau merupakan wakil parpol pemenang Pemilu 2024 justru sebaliknya.

FAKTANYA dalam agenda DPRD Kabupaten Banjar yang sudah diputuskan Badan Musyawarah (Banmus) pada Rabu (5/10/2022), justru terselip agenda kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Jumat-Minggu (28-30 Oktober 2022).

Sementara, agenda lainnya merupakan murni kegiatan DPRD Kabupaten Banjar seperti rapat alat kelengkapan dewan selama bulan November, rapat dengar pendapat Komisi IV dengan pihak pemerintah kabupaten. Hingga, kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Banjar di daerah pemilihan (dapil) masing-masing pada 30-31 Oktober 2022.

BACA : 3 Desa Minim Pendaftar Calon Pembakal di Pilkades Serentak Kabupaten Banjar 2022

Menyeruak dugaan jika kegiatan Bimtek PKB yang mendompleng agenda DPRD Kabupaten Banjar itu untuk mendapat pendanaan (anggaran) bersumber dari APBD pos DPRD Banjar.

“Saya juga baru tahu kalau ada agenda Banmus DPRD Banjar terdapat kegiatan bimtek PKB,” ucap Ketua DPC PKB Kabupaten Banjar, Muhammad Zaini Makky kepada awak media di Martapura, Kamis (6/10/2022).

Namun, ditegaskan Zaini, kegiatan itu tidak masalah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Banjar.

BACA JUGA : Tuntutan Pemekaran Gambut Raya Temui Jalan Buntu di DPRD Kabupaten Banjar

“Sebab, kegiatan parlemen (DPRD) juga ada kegiatan parpol. Apalagi, masalah ini juga sudah dikonsultasikan ke Sekretaris DPRD Banjar (Aslam). Disampaikan tidak melanggar aturan, boleh-boleh saja,” ucap Zaini.

Agenda Kegiatan Bimtek PKB yang masuk agenda kegiatan DPRD Kabupaten Banjar diputuskan oleh Banmus. (Foto Istimewa)

Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar Aslam dikonfirmasi terpisah mengatakan fungsi sekretariat dewan adalah memfasilitasi kegiatan dewan. Untuk itu pihaknya tidak masuk pada penyusunan Banmus.

“Tugas Sekretariat Dewan adalah memfasilitasi kegiatan anggota  dewan dan kami tidak masuk ke penyusunan agenda dewan seperti di Banmus,” ungkap Aslam.

BACA JUGA : Di Atas Standar Nasional, Bupati Banjar Percepat Upaya Tekan Kasus Stunting 40,2 Persen

Masuknya kegiatan bimtek PKB Kabupaten Banjar dalam agenda Banmsu DPRD Banjar dikritik Saidan Pahmi.

“Bimtek kepartaian itu tidak dilarang. Ada aturan yang mengesahkan bahwa kegiatan bimtek partai anggota dewan yang satu partai dibiayai melalui anggaran dewan. Hanya saja yang menjadi perdebatan kegiatan bimtek kepartaian itu masuk dalam dalam agenda kegiatan dewan,” beber Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Banjar ini.

Saidan Pahmi merujuk Permendagri No 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabu/Kota, bahwa pada Bab III Pendalaman Tugas di Pasal 6 disebutkan bimtek yang boleh diikuti adalah, Bimtek BPSDM Kemendagri, Bimtek BPSDM Provinsi, Sekretariat DPRD, Partai Politik dan Akademisi.

BACA JUGA : Raperda LPj APBD 2021 Tak Diteken Ketua DPRD Banjar Dikonsultasikan ke Kemendagri

Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Zacky Hafizie ikut sumbang suara. Menurut dia, bimtek terkait kepartaian menjadi masalah ketika dimasukan ke dalam agenda yang diputuskan oleh Banmus DPRD.

“Kembalikan ke tata tertib saja. Tetapi pastinya Banmus itu bertugas menyusun agenda kegiatan kedewan saja. Di luar itu, silahkan nilai sendiri,” cetus politisi PPP ini.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.