Peduli Dengan Hutang Pemkot Banjarmasin, Forum Ambin Demokrasi Gelar Diskusi

0

PEMKOT Banjarmasin saat ini punya tanggungan, yakni banyak proyek pemerintah daerah yang mengalami keterlambatan. Padahal proyek-proyek tersebut sudah rampung digarap pada 2023 yang lalu.

TOTAL hutang yang harus dibayar oleh Pemkot Banjarmasin mencapai sekitar Rp 400 miliar, kepada sejumlah vendor dan rekanan penyedia jasa konstruksi (kontraktor), maupun konsultan.

Terkait hal itu, Forum Ambin Demokrasi menggelar dialog dan diskusi. Dengan tema ‘Hutang Pemko: Baparabut Tahadapi Nasi Tambah’, digelar di Resto Lima Rasa Banjarmasin, Sabtu (9/3/2024).

Diskusi ini sangat menarik, karena dihadiri Sekdakot Banjarmasin Ikhsan Budiman, Anggota DPRD Kalsel dari Partai Gerindra Lutfi Syaifuddin, Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Partai Golkar Sukrowardhi, Ketua DPD Partai NasDem Kota Banjarmasin H Winardi Sutiono, Sekretaris DPD PDIP Kalsel Berry Nahdian Forqan.

Kemudian, mantan Sekdaprov Haris Makkie, mantan Sekdakot Banjarmasin Hamli Kursani, arsitek Subhan Syarief, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo, tokoh agama Banjarmasin Habib Faturrahman Bahasyim, aktivis serta para akademisi ULM.

BACA: Rutin Gelar Diskusi Berbobot, Cara Forum Ambin Demokrasi Bangkitkan Kesadaran Politik Publik

Dipandu oleh akademisi ULM, Fathurrahman yang sebelumnya sebagai pemantik diskusi disampaikan oleh aantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid.

Sekretaris Forum Ambin Demokrasi, Mohammad Effendy mengatakan, pihak Forum Ambin Demokrasi melaksanakan diskusi ini ingin membantu menjelaskan kepada masyarakat, kenapa Pemkot Banjarmasin itu menghadapi persoalan yang agak serius terkait hutang.

“Nah, kenapa ada kebijakan pemerintah kota yang memberikan beban utang ke tahun berikutnya, padahal dalam sistim anggaran hal seperti itu kan sulit terjadi. Karena dalam sistim anggaran di perencanaan dan penetapan anggaran itu sudah diperhitungkan proyek-proyek apa yang dibiayai oleh APBD,” ujarnya.

Ternyata di dalam perjalanannya, target itu kurang dari yang di harapkan, atau target justru melebihi dari apa yang sudah direncanakan. Maka dalam perubahan APBD harus dilakukan revisi.

Kalau targetnya tidak tercapai, maka direvisi. Ada beberapa beberapa proyek yang harus ditunda, tapi kalau ada kelebihan anggaran maka ada proyek tambahan yang bisa dilaksanakan.

“Nah, sekarang yang kita lihat ini kan jadi aneh, kenapa? Jelas-jelas anggaran tidak ada, kenapa direncanakan, sehingga menimbulkan problem untuk tahun anggaran berikutnya,” cecarnya.

“Ketika pembayaran hutang di tahun berikutnya, maka akan mempengaruhi lagi proyek-proyek yang sudah direncakan tahun berikutnya, ini problem,” ucapnya.

BACA JUGA: Perang Narasi Dan Mimpi Pemilu Cerdas Berintegritas Dikupas Forum Ambin Demokrasi

Sementara itu, Sekdakot Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, sangat mengapresiasi diskusi ini apalagi terkait Pemkot Banjarmasin mempunyai hutang.

“Dalam diskusi saya meluruskan beberapa pendapat terkait hutang Pemkot Banjarmasin. Pertama mengenai penyebutan gagal bayar, beberapa kali sudah saya klarifikasi, yang mana gagal bayar itu dianggap tidak di bayar. Inikan di bayar, ini hanya sifatnya penundaan dibayar saja, sebab ini proses pembayaran sudah berjalan,” ujar Ikhsan.

Ikhsan menyebut ada beberapa tahapan yang pihaknya lakukan, mulai dari review, inventarisasi kegiatan-kegiatan yang akan dibayar, rasionalisasi kegiatan, sehingga nanti mungkin ada perimbangan antara di Tahun 2024.

Masih menurut Sekdakot Banjarmasin ini, nanti setelah dibayarkan maka permasalahan itu tidak sampai ke Tahun 2025. “Semua sudah selesai, nanti di bulan Maret 2024 ini, dari beberapa kegiatan yang kemarin ada penundaan pembayaran akan di selesaikan,” ucapnya yakin.

“Terjadinya penundaan bayar seperti ini, sebab ada beberapa hal, diantaranya mengenai capaian PAD kita. Ini salah satu faktornya, dan sangat berpengaruh terutama perubahan regulasi mengenai mengatur pendapatan,” bebernya.

BACA LAGI: Tantangan Bonus Demografi, Pakar Tata Negara ULM Sebut Ada 3 Kekuatan Tak Bisa Dilawan

Faktor lainnya disebutkan, ada beberapa pendapatan transfer dari pusat yang harusnya itu bisa digunakan, yakni pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Ternyata ada kebijakan dari pemerintah pusat, melalui Treasury Deposit Facility (TDF), dimana penempatan masih di Bank Indonesia. Sampai sekarang itu belum bisa dicairkan. Nah, mungkin prediksi-prediksi itu yang terjadi, ternyata mempengaruhi sehingga terjadi seperti ini,” bebernya lagi.

“Jadi sekali lagi, kita dalam proses pembayaran dan sekitar tanggal 14 Maret 2024 akan selesai. Kas daerah kita juga lumayan, tetapi untuk rasionalisasi itu tidak menyentuh anggaran APBN,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.