Wakil Walikota Hermansyah Bantah Pembongkaran Delapan Bangunan Batal

0

WAKIL Walikota Banjarmasin Hermansyah menepis anggapan jika eksekusi pembongkaran delapan bangunan di Jalan Rantauan Darat RT 05, Kelurahan Kelayan Selatan itu dibatalkan. Berdasar kesepakatan dalam dialog di Langgar Darul Ibadah, para pemilik delapan bangunan ini diberi waktu untuk membongkar sendiri paling lambat 21 April 2019 nanti.

“SESUAI aturan berdasar surat peringatan ketiga (SP3) atau terakhir, tentu sudah berlaku bahwa pembongkaran paksa dilakukan pada Kamis (14/3/2019) ini. Satpol PP dan Damkar Banjarmasin pun sudah menjalankan prosedur yang berlaku, dimulai dari peringatan pertama, kedua hingga terakhir,” kata Wakil Walikota Hermansyah kepada wartawan, usai dialog dengan perwakilan warga pemilik bangunan yang didampingi tim kuasa hukumnya di Langgar Darul Ibadah.

Pertimbangan kemanusiaan diakui Hermansyah lebih dikedepankan, karena jika personel gabungan dari Satpol PP dibackup Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin dan Dinas Perhubungan Banjarmasin membongkar paksa, tentu ada dampak yang dirasakan para pemilik bangunan.

BACA : Eksekusi Ditunda, Dideadline 21 April, Pemilik Bangunan Diminta Bongkar Sendiri

“Makanya, kami pilih dialog persuasif dan mengedepankan musyarawah. Kalau kita bongkar paksa hari ini, tentu mereka akan kehilangan tempat berteduh,” ucap Hermansyah.

Bagaimana pun, menurut politisi PDI Perjuangan ini, tujuh warga yang menggugat sengketa kepemilikan lahan di Jalan Rantauan Darat itu merupakan warga Banjarmasin yang perlu diakomodir hak-haknya.

“Jadi, kami beri tenggat waktu hingga 21 April. Jadi, mereka harus membongkar bangunan dalam waktu satu bulan satu minggu. Ini solusi yang kami tawarkan,” ucapnya.

Mengenai permintaan dari Jamaluddin cs, para pemilik delapan bangunan untuk disediakan lahan usaha oleh pemerintah kota ditegaskan Hermansyah, masih harus dirundingkan kembali. Mantan anggota DPRD Kalsel ini menegaskan pemerintah kota tentu tidak melarang bagi warganya untuk menjalankan usaha sebagai mata pencaharian.

“Kami juga memberi tawaran untuk fasilitas penginapan di Rusunawa Ganda Maghfirah kepada mereka. Ini solusi bagi warga. Kalau hari ini langsung dibongkar, tentu mereka tidak dapat tempat berteduh,” ucapnya.

BACA JUGA :  Ada Tangisan, Dua Hermansyah Pilih Jalan Dialog dengan Pemilik Bangunan

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani Saifuddin mengungkapkan untuk dana ganti rugi telah dititipkan sebagai dana konsinyasi ke PN Banjarmasin pada 24 Mei 2018 lalu sebesar Rp 1,8 miliar.

Uang itu dimasukkan dalam rekening bank berdasar salinan surat dari Ketua PN Banjarmasin bernomor W15.UI.632 HT.02/II/2019 perihal pengosongan lahan di Jalan Rantauan Darat.

Uang itu bisa diambil bagi warga Rantauan Darat yang ingin menerima dana ganti rugi ketika bangunan itu akan dirobohkan pemerintah kota. Uang miliaran rupiah juga termasuk untuk dana pembebasan lahan pembangunan rusunawa di Muara Kelayan.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.