DPRD Banjarmasin Tagih Data Investarisasi Aset Pemerintah Kota

0

PERMINTAAN Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy bersama Aliansi Indonesia agar Pemkot Banjarmasin membuka data aset yang kini dikelola pihak ketiga, berujung gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan. Tak hanya itu, duet mantan anggota DPRD Kalsel juga menyurati DPRD Banjarmasin segera menggelar hearing soal aset daerah.

ANANG Rosadi Adenansi pun mengakui hanya ingin publik selaku pemilik aset bisa mengetahui sejauhmana pengelolaan harta kekayaan milik Pemkot Banjarmasin.

“Dengan begitu, publik bisa mengawal agar aset-aset yang dikuasai pihak ketiga, terutama swasta bisa diketahui berapa besar potensi pajak dan kontribusinya,” tutur Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Jumat (10/8/2018).

Ia pun mengaku masih menunggu agenda sidang lanjutan di Komisi Informasi Provinsi Kalsel, terkait pembukaan semua data mengenai aset-aset daerah tersebut. “Masalah sewa lahan yang digunakan SPBU di Teluk Dalam, Jalan Jafri Zamzam dan Sutoyo S, sudah saatnya dihitung ulang lagi. Kabarnya, hanya setor Rp 5 juta per tahun, jelas itu tak sesuai dengan kondisi lahan,” tutur pria yang kini bergabung ke Partai Golkar ini.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Aman Fahriansyah mengakui adanya permintaan dialog yang diajukan  Aliansi Indonesia, dimotori Anang Rosadi Adenansi dan Rakhmat Nopliardy. “Dialog ini akan diagendakan Banmus DPRD Banjarmasin, karena suratnya sudah masuk ke pimpinan dewan,” ucap Aman Fahriansyah.

Politisi PPP ini mengungkapkan telah mengantongi informasi adanya perhitungan tim appraisal yang diterjunkan Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Banjarmasin untuk status sewa lahan SPBU Teluk Dalam. “Informasi yang kami dapat ternyata dari perhitungan tim appraisal, harga sewanya bisa ditingkatkan menjadi Rp 100 juta per tahun. Itu perhitungan yang logis, mengingat harga lahan di kawasan itu sudah tinggi,” kata Aman.

Sekretaris DPC PPP Banjarmasin ini juga mendukung kebijakan pemerintah kota untuk terus meningkatkan kontribusi dari beberapa aset yang dikelola pihak ketiga. “Rencananya, kami akan menggelar rapat gabungan untuk memanggil Bakeuda dan instansi terkait,” ucap Aman.

Ia mengakui sebagai payung hukum, Pemkot Banjarmasin bisa menggunakan beberapa perda yang ada, termasuk produk hukum yang masih digodok seperti Raperda tentang Barang Milik Daerah. “Jadi, dasar hukum bagi Pemkot Banjarmasin sudah cukup kuat. Tinggal kemauan pemerintah kota untuk menggali potensi bagi pendapatan daerah dari aset-aset yang ada,” tutur Aman.

Menurut dia, saat ini, DPRD Banjarmasin masih menunggu hasil investarisasi data aset yang dilakukan Badan Keuangan Daerah dan instansi terkait, termasuk menggandeng tim appraisal. “Kami ingin tahu data itu, sehingga proses pengawasan secara politis bisa dilakukan dewan dengan efektif,” ucap Aman.

Untuk diketahui, data aset yang diminta Anang Rosadi dan Rakhmat Nopliardy adalah lahan SPBU di Jalan Jafri Zamzam yang dibayar sewa per tahun, Mitra Plaza dengan status hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) berakhir pada 2018, Banjarmasin Trade Center (BTC) di Jalan Pramuka, Terminal Km 6 Banjarmasin berakhir tahun 2032 dengan status HGB.

Kemudian data status HGB di atas HPL berakhir tahun 2030 untuk Hotel Nasa di Jalan Djok Mentaya, yang dulunya merupakan lahan eks SD Nagasari. Pasar Sentra Antasari dengan status yang sama dan jatuh tempo 30 tahun. Ruko-ruko di kawasan Kayutangi, Jalan Brigjen H Hasan Basry. Metro City Banjarmasin di Jalan Ujung Murung, serta aset-aset Pemkot Banjarmasin yang diserahkan ke developer atau pengembang, serta data aset milik Pemkot Banjarmasin yang telah dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Berikut, dokumen perjanjian dan addendumnya.(jejakrekam)

 

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.