Bikin Iseng Panggilan Darurat Call Center 112, Sanksi Pemblokiran Nomor dan Pidana Menanti

0

SEBELUM diluncurkan resmi, Pemkot Banjarmasin telah menyebar spanduk sosialisasi panggilan kedaruratan lewat layanan Call Center 112.

SPANDUK sosialisasi dipasang seantero kota, termasuk di depan 52 kantor kelurahan yang ada di lima kecamatan di Banjarmasin.

Hadirnya emergency Call 112 Kota Banjarmasin yang telah aktif sejak 29 Januari 2024 dan dioperasikan terpusat oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin juga disebar melalui pesan berantai di media sosial atau pengguna handphone.

Layanan gratis tanpa pulsa 24 jam, masyarakat bisa melaporkan situasi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, tindak kriminal, gangguan kesehatan dan keadaan darurat lainnya.

Call Center 112 ini juga merujuk kepada masyarakat untuk meminta bantuan seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi dan tim SAR. Layanan Call Center 112 bisa dihubungi melalui telepon rumah, ponsel serta perangkat telekomunikasi lainnya kepada operator layanan panggilan kedaruratan.

BACA : Keadaan Darurat Tinggal Hubungi Call Center 112, Walikota Banjarmasin : Jangan Dibuat Iseng!

Bagi pihak tak bertanggung jawab yang melakukan keisengan mengontak layanan Call Center 112 bakal dikenakan sanksi.

Ketua Sub Tim Layanan 112, Direktorat Pengembangan Pita Lebar Kementerian Kominfo RI, Agung Setio Utomo memastikan bagi yang berbuat iseng bisa dikenakan sanksi berupa pemblokiran nomor.

“Namun, pemblokiran ini dilakukan bertahap. Misalnya 3 hari terlebih dahulu diblokir, lalu dievaluasi,” kata Agung Setio Utomo kepada awak media di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (1/2/2024).

BACA JUGA : 190 Kejadian Kebakaran Warnai Tahun 2023, DPKP Banjarmasin Sebut Dipicu Korsleting Listrik

Menurut dia, apabila didapati nomor yang bersangkutan melakukan keisengan kembali, bisa saja diambil tindakan tegas berupa pemblokiran permanen.

“Dikhawatirkan tindakan semacam itu dapat mengganggu bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan,” ucap Agung.

Tak hanya itu, Agung menjelaskan jika dianggap sangat mengganggu dan meresahkan, tidak menutup kemungkinan sang pelaku iseng dikenakan pidana.(jejakrekam)

Penulis Fery Oktavian
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.