PT Arafah Tamasya Mulia Masuk Daftar Hitam Kemenag

1

KANWIL Kemenag Kalsel black list PT Arafah Tamasya Mulia (ATM) sebagai biro perjalanan umrah.

KEPALA Kanwil Kemenag Kalsel H Noor Fahmi menyatakan, sudah terbit Surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor B-12028Dj/Dt.11.1.4/HJ 09/02/2018 tentang pelarangan penawaran jasa perjalanan umrah serta memberangkatkan jamaah umrah yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan yang beralamat di Balikpapan, Kaltim, tersebut.

Pihaknya mengimbau penyelenggara perjalanan ibadah umrah dapat dilaksanakan oleh biro perjalanan wisata yang memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam ayat 1 pasal 8 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 08 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, PPUI membuka kantor cabang di luar domisili perusahaan sebagaimana tercantum dalam keputusan tentang penetepan perizunan PPIU.

Atas dasar itu, tegasnya, kantor cabang PPIU seharusnya bersesuai dengan nama perusahaan induknya, dalam menjalankan operasinya.

“PT ATM belum memiliki izin sebagai PPIU. Telah dikatakan sebagai produk di bawah kepemimpinan PTLintas Jaya Optima dan telah beroperasi menawarkan paket umrah dan telah memberangkatkan jamaah umrah asal Kalsel dengan mengusung nama PT ATM, bukan atas nama perusahaan Induknya PT Lintas Jaya Optima,” bebernya.

Selain belum mengantongi izin sebagai PPUI dari Kemenag, PT ATM sebelum menawarkan jasa perjalanan umrah kepada masyarakat, seharusnya memiliki rekomendasi pengesahan dari Kanwil Kemenag Kalsel, sebagai cabang resmi PT Lintas Jaya Optima. “Ini sesuai dengan ayat 2 pasal 8 bab II PMA Nomor 8 tahun 2018,” ucapnya.

Pihaknya berharap PT ATM dapat mematuhi apa yang telah memuat dalam pokok surat Dirjen itu, yakni untuk menghentikan penawaran jasa perjalanan ibadah umrah serta tidak memberangkatkan.

Kepada masyarakat, ia mengimbau sebelum menjadwalkan untuk berumrah agar memastikan travel memiliki izin resmi dari Kemenag yang bisa dicek di www.haji.kemenag.go.id, pastikan jadwal keberangkatan dan kepulangan, selain itu jamaah harus memastikan maskapai penerbangan dan rute penerbangan, pastikan harga dan paket layanan yang ditawarkan, jamaah harus memastikan hak-hak mereka sebagai calon jamaah terpenuhi seperti konsumsi, transportasi, manasik umrah dan asuransi, pastikan hotel dan wilayah mana lokasi penginapan, pastikan jarak penginapan tidak terlalu jauh dari masjid, serta pastikan visa diterima dua atau tiga hari sebelum keberangkatan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2018/04/10/pt-arafah-tamasya-mulia-masuk-daftar-hitam-kemenag/
Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani
1 Komentar
  1. Endi berkata

    Sekarang ini PT.ARAFAH TAMASYA MULIA bermasalah dan tidak dapat memberangkatkan ribuan jemaah nya.Alhamdulillah Depag setempat cepat ambil tindakan untuk mencekal PT.ATM

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.