Waktu Mepet, Faqih Jarjani Dinyatakan Gugur sebagai Calon Wabup HST

0

APA pasal hingga jago usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Faqih Jarjani tidak bisa melaju sebagai calon Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) untuk dipilih DPRD? Usut punya usut, ternyata terkait ada beberapa berkas kelengkapan administrasi.

MANTAN Wakil Bupati HST Faqih Jarjani mengungkapkan dirinya baru diberitahu Panitia Pemilihan Wakil Bupati HST yang diketuai Rachmadi pada Selasa (22/10/2019).

“Saya diminta untuk melengkapi sebagian persyaratan, karena sebagian persyaratan sudah diserahkan ke pihak eksekutif (Pemkab HST), sebelum berkas dua kandidat diserahkan ke DPRD HST,” ucap Faqih Jarjani kepada jejakrekam.com, Selasa (29/10/2019).

BACA : Tanpa Voting, DPRD Aklamasi Pilih Berry Forqan Jadi Wakil Bupati HST

Batas waktu yang diberikan Panitia Pemilihan Wabup HST di DPRD HST adalah pada Minggu (27/10/2019). Menurut Faqih, dirinya hingga batas waktu yang ditentukan, hanya bisa menambahkan lima persyaratan kepada panitia pemilihan.

Lima berkas itu adalah fotokopi KTP, NPWP, pas foto, biodata calon wakil bupati dan surat pernyataan kesiapan sebagai calon.

“Jadi, ada empat berkas yang belum bisa dilengkapi seperti diminta panitia pemilihan. Di antaranya, surat keterangan pernah terpidana, surat keterangan tidak pailit yang harus dinyatakan Pengadilan Negeri Surabaya, khususnya Kepanitian Niaga. Waktu yang tersedia hanya lima hari, itu pun ada hari Sabtu dan Minggu, dimana kantor pemerintahan dan pengadilan libur,” tutur Faqih.

BACA JUGA : Fraksi PKS Walk Out, Faqih : Apakah Boleh Calon Tunggal Wabup HST?

Alih-alih bisa memenuhi, dengan batas waktu yang relatif singkat itu, akhirnya Faqih Jarjani tak bisa memenuhi persyaratan yang diminta Panitia Pemilihan Wabup HST di DPRD HST.

“Makanya, sampai pada 27 Oktober 2019, saya tak bisa melengkapi semua berkas persyaratan. Hingga pada Selasa (28/10/2019), dalam rapat paripurna DPRD HST dinyatakan gugur sebagai calon,” ucap Faqih.

Ketua Dewan Syariah PKS Kalsel ini tetap mempertanyakan mengapa mekanisme pemilihan calon wakil kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD HST tak mengacu ke aturan baku.

“Yang kami permasalahkan adalah mengapa rapat pemilihan wakil bupati hanya diikuti oleh seorang calon? Itu saja,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.