Dari 3.573 APK Peserta Pemilu, Bawaslu Tabalong Copot 215 Baliho Caleg Langgar Aturan

0

RATUSAN alat peraga kampanye (APK) para calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang dinilai melanggar aturan dicopot oleh Bawaslu Kabupaten Tabalong.

PENURUNAN baliho kontestan Pemilu 2024 yang menjadi media kampanye di sejumlah titik dilakukan oleh tim gabungan dari Bawaslu Kabupaten Tabalong, personel Polres Tablong, Kodim 1008/Tabalong, Satpol PP Kabupaten Tabalong serta petugas PLN Tanjung, Sabtu (20/1/2024).

Tercatat ada ratusan APK milik para calon anggota DPRD Kabupaten Tabalong maupun DPRD Provinsi Kalsel yang dinilai telah melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Tampak sejumlah baliho caleg yang berada dipasang di dekat tiang listrik PLN, spanduk kecil dan lainnya dicopot oleh tim gabungan. Mereka menggunakan gergaji dan peralatan lainnya memotong kayu dan kawat penyangga baliho ke tiang listrik. Sejumlah APK yang telah dicopot, kemudian diangkut menggunakan dump truk guna selanjutnya dibawa ke Kantor Bawaslu  Kabupaten Tabalong.

BACA : Bawaslu Kalsel Sebut Hilangkan atau Rusak APK Peserta Pemilu 2024 Bisa Disanksi Pidana

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong, Muhammad Zainudin menyebut jumlah APK peserta Pemilu 2024 di wilayahnya terdapat sebanyak 3.573 buah.

“Untuk saat ini terdata 215 APK yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Zainuddin yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabalong.

Dia menegaskan Bawaslu tidak terpaku pada data yang ada. Jika menemukan APK yang tidak sesuai atau melanggar aturan akan segera ditertibkan. “Apapun yang kita lihat di lapangan tidak sesuai aturan, maka akan kita tertibkan,” imbuh Zain.

BACA JUGA : Bawaslu Kalsel Terapkan Waskat Masa Kampanye Pemilu 2024, Ini Aturan dan Larangannya!

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa penempatan APK yang dilarang diantaranya  tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum.

Terkait pemasangan di fasilitas umum seperti di tiang listrik PLN, PJU, jembatan dan pepohonan yang merusak pemandangan. “Terlebih-lebih di perempatan yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara,”  ujarnya.

Sedangkan pelanggaran penempatan APK para caleg atau peserta Pemilu 2024 kebanyakan dikaitkan pada tiang listrik, PJU dan pepohonan.

BACA JUGA : Masa Kampanye Berlangsung 75 Hari pada 28 November 2023-10 Februari 2024, Ini Ketentuannya!

Zainudin mengatakan penertiban APK ini dilaksankan secara serentak pada 12 kecamatan se-Tabalong yang dimulai dari Kecamatan Tanjung dan Murung Pudak.

“Penertiban serentak dilaksanakan di 12 kecamatan, di mana di kecamatan dihandel Panwaslucam. Kegiatan berlangsung hari ini saja,” imbuh Zainuddin.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.